SuaraJawaTengah.id - Terungkap motif aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Banjarnegara yang terjadi pada, Minggu (29/8/2021) lalu.
Bukan lantaran ekonomi, tapi pelaku terbakar api cemburu lantaran korban dekat dengan Pria Idalam Lain (PIL). Ia pun akhirnya menghabisi nyawa istrinya sendiri di Banjarnegara.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi membantah jika motif pembunuhan disebabkan lantaran ekonomi.
Ia mengatakan bahwa masalah yang menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri adalah kecemburuan. Pelaku mengetahui istrinya yang tak lain adalah korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Sementara status pelaku dengan istri (korban) masih suami istri.
"Motif yang bersangkutan memang sebelumnya pisah ranjang itu benar seperti yang diberitakan awal, tapi masalah bukan karena ekonomi tapi karena cemburu. Yang diduga korban memiliki PIL (Pria Idaman Lain), " ungkap dia saat pers release, Kamis (2/9/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mulai mengetahui bahwa korban berhubungan dengan pria lain sudah sejak tanggal 20 Agustus lalu. Pelaku melihat percakapan korban dengan pria lain melalui akun Facebook.
"Jadi pertama kali melihat chat bahwa ada pil yang mendekati korban di Facebook pada tanggal 20 ,dan pelaku mulai terbakar api cemburu. Saat itu pelaku memantau chat istri dengan pil, disitu sudah terbakar api cemburu," Terang dia.
Kini pelaku R (25) sudah diamankan di Mapolres Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap oleh satreskrim Banjarnegara, Polda, dan tokoh masyarakat di Desa Pekasiran, Batur sekira pukul 02.00 dini hari, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Cekik Suami hingga Tewas, Istri Dipaksa Hubungan Intim
Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku berpindah pindah di sekitar Kabupaten Wonosobo saat polisi melakukan pencarian.
"Sebelum tertangkap, pelaku pindah pindah tapi masih di wilayah KabupatenWonosobo," imbuh dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin