SuaraJawaTengah.id - Terungkap motif aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Banjarnegara yang terjadi pada, Minggu (29/8/2021) lalu.
Bukan lantaran ekonomi, tapi pelaku terbakar api cemburu lantaran korban dekat dengan Pria Idalam Lain (PIL). Ia pun akhirnya menghabisi nyawa istrinya sendiri di Banjarnegara.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi membantah jika motif pembunuhan disebabkan lantaran ekonomi.
Ia mengatakan bahwa masalah yang menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri adalah kecemburuan. Pelaku mengetahui istrinya yang tak lain adalah korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Sementara status pelaku dengan istri (korban) masih suami istri.
"Motif yang bersangkutan memang sebelumnya pisah ranjang itu benar seperti yang diberitakan awal, tapi masalah bukan karena ekonomi tapi karena cemburu. Yang diduga korban memiliki PIL (Pria Idaman Lain), " ungkap dia saat pers release, Kamis (2/9/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mulai mengetahui bahwa korban berhubungan dengan pria lain sudah sejak tanggal 20 Agustus lalu. Pelaku melihat percakapan korban dengan pria lain melalui akun Facebook.
"Jadi pertama kali melihat chat bahwa ada pil yang mendekati korban di Facebook pada tanggal 20 ,dan pelaku mulai terbakar api cemburu. Saat itu pelaku memantau chat istri dengan pil, disitu sudah terbakar api cemburu," Terang dia.
Kini pelaku R (25) sudah diamankan di Mapolres Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap oleh satreskrim Banjarnegara, Polda, dan tokoh masyarakat di Desa Pekasiran, Batur sekira pukul 02.00 dini hari, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Cekik Suami hingga Tewas, Istri Dipaksa Hubungan Intim
Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku berpindah pindah di sekitar Kabupaten Wonosobo saat polisi melakukan pencarian.
"Sebelum tertangkap, pelaku pindah pindah tapi masih di wilayah KabupatenWonosobo," imbuh dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026