SuaraJawaTengah.id - Terungkap motif aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Banjarnegara yang terjadi pada, Minggu (29/8/2021) lalu.
Bukan lantaran ekonomi, tapi pelaku terbakar api cemburu lantaran korban dekat dengan Pria Idalam Lain (PIL). Ia pun akhirnya menghabisi nyawa istrinya sendiri di Banjarnegara.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi membantah jika motif pembunuhan disebabkan lantaran ekonomi.
Ia mengatakan bahwa masalah yang menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri adalah kecemburuan. Pelaku mengetahui istrinya yang tak lain adalah korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Sementara status pelaku dengan istri (korban) masih suami istri.
"Motif yang bersangkutan memang sebelumnya pisah ranjang itu benar seperti yang diberitakan awal, tapi masalah bukan karena ekonomi tapi karena cemburu. Yang diduga korban memiliki PIL (Pria Idaman Lain), " ungkap dia saat pers release, Kamis (2/9/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mulai mengetahui bahwa korban berhubungan dengan pria lain sudah sejak tanggal 20 Agustus lalu. Pelaku melihat percakapan korban dengan pria lain melalui akun Facebook.
"Jadi pertama kali melihat chat bahwa ada pil yang mendekati korban di Facebook pada tanggal 20 ,dan pelaku mulai terbakar api cemburu. Saat itu pelaku memantau chat istri dengan pil, disitu sudah terbakar api cemburu," Terang dia.
Kini pelaku R (25) sudah diamankan di Mapolres Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap oleh satreskrim Banjarnegara, Polda, dan tokoh masyarakat di Desa Pekasiran, Batur sekira pukul 02.00 dini hari, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Cekik Suami hingga Tewas, Istri Dipaksa Hubungan Intim
Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku berpindah pindah di sekitar Kabupaten Wonosobo saat polisi melakukan pencarian.
"Sebelum tertangkap, pelaku pindah pindah tapi masih di wilayah KabupatenWonosobo," imbuh dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK