SuaraJawaTengah.id - Terungkap motif aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Banjarnegara yang terjadi pada, Minggu (29/8/2021) lalu.
Bukan lantaran ekonomi, tapi pelaku terbakar api cemburu lantaran korban dekat dengan Pria Idalam Lain (PIL). Ia pun akhirnya menghabisi nyawa istrinya sendiri di Banjarnegara.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi membantah jika motif pembunuhan disebabkan lantaran ekonomi.
Ia mengatakan bahwa masalah yang menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri adalah kecemburuan. Pelaku mengetahui istrinya yang tak lain adalah korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Sementara status pelaku dengan istri (korban) masih suami istri.
"Motif yang bersangkutan memang sebelumnya pisah ranjang itu benar seperti yang diberitakan awal, tapi masalah bukan karena ekonomi tapi karena cemburu. Yang diduga korban memiliki PIL (Pria Idaman Lain), " ungkap dia saat pers release, Kamis (2/9/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mulai mengetahui bahwa korban berhubungan dengan pria lain sudah sejak tanggal 20 Agustus lalu. Pelaku melihat percakapan korban dengan pria lain melalui akun Facebook.
"Jadi pertama kali melihat chat bahwa ada pil yang mendekati korban di Facebook pada tanggal 20 ,dan pelaku mulai terbakar api cemburu. Saat itu pelaku memantau chat istri dengan pil, disitu sudah terbakar api cemburu," Terang dia.
Kini pelaku R (25) sudah diamankan di Mapolres Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap oleh satreskrim Banjarnegara, Polda, dan tokoh masyarakat di Desa Pekasiran, Batur sekira pukul 02.00 dini hari, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Cekik Suami hingga Tewas, Istri Dipaksa Hubungan Intim
Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku berpindah pindah di sekitar Kabupaten Wonosobo saat polisi melakukan pencarian.
"Sebelum tertangkap, pelaku pindah pindah tapi masih di wilayah KabupatenWonosobo," imbuh dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!