SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purworejo menciduk seorang pria bernama Andrian Dwi Ratno (23) setelah melakukan aksi begal payudara.
Tak tanggung-tanggung, pria yang sehari-hari berjualan martabak itu sudah tujuh kali melakukan aksinya.
“Kalau malam jualan martabak. Setelah jualan baru muter-muter cari perempuan yang jalan sendirian. Ya enggak tahu kenapa pingin aja karena nafsu gitu, setelah itu puas tapi ya takut juga,” ungkap Andrian seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diamankan aparat Polres Purworejo setelah berhasil ditangkap warga. Awalnya, dia melakukan begal payudara pada Senin (30/8/2021) malam WIB. Setelah melakukan begal, Andrian justru dikejar oleh korbannya.
Saat dikejar, dia keliru melintas di jalan buntu. Korban yang berteriak minta tolong dibantu warga untuk menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menjelaskan kronologi aksi begal yang dilakukan Andrian.
Awalnya, Andrian membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Brigjend Katamso, Desa Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Purworejo.
Pelaku mengendarai motor Yamaha Vixion dan tidak mengenakan helm. Dia lantas memepet korban dari sebelah kanan. Pelaku lantasmemegang dan meremas payudara korban. Sekejap mata dia langsung melarikan diri.
Namun tak disangka, korban mengejarnya sambil berteriak minta tolong. “Setelah kejadian tersebut korban mengejarnya ke arah selatan, sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo pelaku belok kiri dan korban mengikutinya,” ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara Terjadi di Batam, Korban Trauma
“Pada saat itu jalan tersebut ditutup sehingga pelaku berbalik arah dan pada saat balik arah, korban menghadangnya menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.
Pelaku yang salah jalan, akhirnya berhasil diringkus warga sekitar setelah terhenti di jalan buntu, dan akhirnya diserahkan ke kantor polsek setempat.
“Setelah menghadang, korban berteriak minta tolong sehingga diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Banyuurip,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya itu, Andrian terancam hukuman 9 tahun penjara akibat ulahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City