SuaraJawaTengah.id - Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan.
“Kalau kami tidak terkait dengan kegiatan ibadah. Sesuai UU Cagar Budaya, memanfaatkan Borobudur untuk perayaan keagamaan, pariwisata, kebudayaan, dan edukasi,” kata Pamong Budaya Ahli Madya BKB, Yudi Suhartono, Jumat (10/9/2021).
Pendapat Ustadz Sofyan Chalid Ruray pada video Youtube yang melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur, adalah pendapat pribadi. Pendapat tersebut tidak berkaitan dengan Borobudur sebagai cagar budaya warisan dunia.
“Kalau haram tidaknya kami tidak berbicara ke arah itu. Itu kan pendapat lainnya. Kami bekerja berdasarkan UU Cagar Budaya. Kalau hal itu (kaitan hukum agama), monggo itu pendapat yang bersangkutan,” ujar Yudi.
Menurut Yudi selama ini BKB mendorong pemanfaatan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan, edukasi, wisata, dan budaya. “Kita nggak bisa melarang orang ketika mau datang ke Borobudur.”
UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya membedakan pemanfaatan bangunan cagar budaya dalam kategori living monument (monumen hidup) dan dead monument (monumen mati).
Monumen hidup adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan masih digunakan aktif sebagaimana fungsi awalnya. Sedangkan monumen mati adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan sudah tidak lagi digunakan sebagai fungsinya.
Candi Borobudur termasuk monumen mati, sebab saat ditemukan tidak lagi digunakan umat Buddha sebagai tempat peribadatan.
Baca Juga: Candi Borobudur Terkena Hujan Abu Merapi, Pertimbangkan Ditutup Terpal Kembali
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU Cagar Budaya disebutkan, cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Pada penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pemanfaatan untuk kepentingan tertentu adalah untuk upacara kenegaraan, keagamaan, dan tradisi.
Hal ini berbeda dengan pemanfaatan Masjid Demak dan Pura Besakih misalnya yang juga berstatus cagar budaya. Masjid Demak hingga saat ini digunakan sebagai tempat ibadah karena termasuk monumen hidup.
Saat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, Masjid Demak masih difungsikan sebagai rumah ibadah. Begitu juga dengan Pura Besakih di Bali.
Hampir seluruh candi di Magelang termasuk monumen mati. Candi-candi itu ditinggalkan saat penganut agama Buddha pada masa Mataram Kuno pindah ke wilayah timur Pulau Jawa yang sekarang disebut Jawa Timur.
Saat ditemukan, Candi Borobudur dalam keadaan terbengkalai. Penduduk yang mendiami sekitar candi tidak lagi menggunakannya sebagai tempat beribadat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi