SuaraJawaTengah.id - Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan.
“Kalau kami tidak terkait dengan kegiatan ibadah. Sesuai UU Cagar Budaya, memanfaatkan Borobudur untuk perayaan keagamaan, pariwisata, kebudayaan, dan edukasi,” kata Pamong Budaya Ahli Madya BKB, Yudi Suhartono, Jumat (10/9/2021).
Pendapat Ustadz Sofyan Chalid Ruray pada video Youtube yang melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur, adalah pendapat pribadi. Pendapat tersebut tidak berkaitan dengan Borobudur sebagai cagar budaya warisan dunia.
“Kalau haram tidaknya kami tidak berbicara ke arah itu. Itu kan pendapat lainnya. Kami bekerja berdasarkan UU Cagar Budaya. Kalau hal itu (kaitan hukum agama), monggo itu pendapat yang bersangkutan,” ujar Yudi.
Menurut Yudi selama ini BKB mendorong pemanfaatan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan, edukasi, wisata, dan budaya. “Kita nggak bisa melarang orang ketika mau datang ke Borobudur.”
UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya membedakan pemanfaatan bangunan cagar budaya dalam kategori living monument (monumen hidup) dan dead monument (monumen mati).
Monumen hidup adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan masih digunakan aktif sebagaimana fungsi awalnya. Sedangkan monumen mati adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan sudah tidak lagi digunakan sebagai fungsinya.
Candi Borobudur termasuk monumen mati, sebab saat ditemukan tidak lagi digunakan umat Buddha sebagai tempat peribadatan.
Baca Juga: Candi Borobudur Terkena Hujan Abu Merapi, Pertimbangkan Ditutup Terpal Kembali
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU Cagar Budaya disebutkan, cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Pada penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pemanfaatan untuk kepentingan tertentu adalah untuk upacara kenegaraan, keagamaan, dan tradisi.
Hal ini berbeda dengan pemanfaatan Masjid Demak dan Pura Besakih misalnya yang juga berstatus cagar budaya. Masjid Demak hingga saat ini digunakan sebagai tempat ibadah karena termasuk monumen hidup.
Saat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, Masjid Demak masih difungsikan sebagai rumah ibadah. Begitu juga dengan Pura Besakih di Bali.
Hampir seluruh candi di Magelang termasuk monumen mati. Candi-candi itu ditinggalkan saat penganut agama Buddha pada masa Mataram Kuno pindah ke wilayah timur Pulau Jawa yang sekarang disebut Jawa Timur.
Saat ditemukan, Candi Borobudur dalam keadaan terbengkalai. Penduduk yang mendiami sekitar candi tidak lagi menggunakannya sebagai tempat beribadat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain