SuaraJawaTengah.id - Sepasang suami-istri bernama Sucipto (44) dan Badriyah (36). warga Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem diciduk Satreskrim Polres Rembang usai terlibat kasus penipuan.
Ironisnya, sang suami mendukung istrinya memalsukan dokumen agar bisa menikahi pria lain dengan status lajang.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021), Badriyah menggunakan dokumen wanita lain berinisial SC yang notabene anak buahnya di PAUD yang ia kelola. Sampai akhirnya pernikahan Badiryah dengan menikah dengan pria berinisial AK dan terdaftar secara sah di KUA.
Kejadian ini terungkap saat SC mengurus syarat administrasi saat hendak menikah dengan kekasihnya. Ternyata di KUA namanya sudah terdaftar menikah dengan AK.
“Jadi ketahuannya setelah korban (SC) hendak menikah, namun tidak bisa. Karena dalam pencatatan KUA Lasem, namanya telah terdaftar sudah menikah dengan AK. Hingga akhirnya SC melaporkan ke kepolisian,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Dandy menjelaskan awalnya Sucipto dan istrinya sepakat untuk mempromosikan Badriyah melalui pesan Michat. Hingga akhirnya berkenalan dengan AK dan hubungan keduanya berlanjut ke pernikahan.
“Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp450.000. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto,” paparnya.
“Dan setiap malam hari selama pernikahan, Badriyah melakukan hubungan suami istri dengan AK. Siang harinya pulang ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri dengan Sucipto,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, menambahkan, uang yang didapat Badriyah dari pernikahannya dengan korban AK, digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari bersama Sucipto.
Baca Juga: 9 Potret Prewedding Ridho DA dan Syifa, Usung Konsep Adat Sumatra Barat hingga India
“Jadi kan dapat jatah uang mingguan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang awalnya karena faktor ekonomi, tapi di sisi lain karena sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Jadi faktor ekonomi, sebelum nikah kan ada uang mahar, itu sampai puluhan juta kan untuk beli ini itu, ditambah uang jatah mingguan,” papar Hery.
Kini, pasangan suami istri tersangka tersebut ditahan di Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah
-
Ada Fasilitas Balik Rantau Gratis dari Pemprov Jateng, Ini Cara Daftarnya
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat