SuaraJawaTengah.id - Sepasang suami-istri bernama Sucipto (44) dan Badriyah (36). warga Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem diciduk Satreskrim Polres Rembang usai terlibat kasus penipuan.
Ironisnya, sang suami mendukung istrinya memalsukan dokumen agar bisa menikahi pria lain dengan status lajang.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021), Badriyah menggunakan dokumen wanita lain berinisial SC yang notabene anak buahnya di PAUD yang ia kelola. Sampai akhirnya pernikahan Badiryah dengan menikah dengan pria berinisial AK dan terdaftar secara sah di KUA.
Kejadian ini terungkap saat SC mengurus syarat administrasi saat hendak menikah dengan kekasihnya. Ternyata di KUA namanya sudah terdaftar menikah dengan AK.
“Jadi ketahuannya setelah korban (SC) hendak menikah, namun tidak bisa. Karena dalam pencatatan KUA Lasem, namanya telah terdaftar sudah menikah dengan AK. Hingga akhirnya SC melaporkan ke kepolisian,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Dandy menjelaskan awalnya Sucipto dan istrinya sepakat untuk mempromosikan Badriyah melalui pesan Michat. Hingga akhirnya berkenalan dengan AK dan hubungan keduanya berlanjut ke pernikahan.
“Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp450.000. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto,” paparnya.
“Dan setiap malam hari selama pernikahan, Badriyah melakukan hubungan suami istri dengan AK. Siang harinya pulang ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri dengan Sucipto,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, menambahkan, uang yang didapat Badriyah dari pernikahannya dengan korban AK, digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari bersama Sucipto.
Baca Juga: 9 Potret Prewedding Ridho DA dan Syifa, Usung Konsep Adat Sumatra Barat hingga India
“Jadi kan dapat jatah uang mingguan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang awalnya karena faktor ekonomi, tapi di sisi lain karena sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Jadi faktor ekonomi, sebelum nikah kan ada uang mahar, itu sampai puluhan juta kan untuk beli ini itu, ditambah uang jatah mingguan,” papar Hery.
Kini, pasangan suami istri tersangka tersebut ditahan di Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan