SuaraJawaTengah.id - Sepasang suami-istri bernama Sucipto (44) dan Badriyah (36). warga Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem diciduk Satreskrim Polres Rembang usai terlibat kasus penipuan.
Ironisnya, sang suami mendukung istrinya memalsukan dokumen agar bisa menikahi pria lain dengan status lajang.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021), Badriyah menggunakan dokumen wanita lain berinisial SC yang notabene anak buahnya di PAUD yang ia kelola. Sampai akhirnya pernikahan Badiryah dengan menikah dengan pria berinisial AK dan terdaftar secara sah di KUA.
Kejadian ini terungkap saat SC mengurus syarat administrasi saat hendak menikah dengan kekasihnya. Ternyata di KUA namanya sudah terdaftar menikah dengan AK.
“Jadi ketahuannya setelah korban (SC) hendak menikah, namun tidak bisa. Karena dalam pencatatan KUA Lasem, namanya telah terdaftar sudah menikah dengan AK. Hingga akhirnya SC melaporkan ke kepolisian,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Dandy menjelaskan awalnya Sucipto dan istrinya sepakat untuk mempromosikan Badriyah melalui pesan Michat. Hingga akhirnya berkenalan dengan AK dan hubungan keduanya berlanjut ke pernikahan.
“Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp450.000. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto,” paparnya.
“Dan setiap malam hari selama pernikahan, Badriyah melakukan hubungan suami istri dengan AK. Siang harinya pulang ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri dengan Sucipto,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, menambahkan, uang yang didapat Badriyah dari pernikahannya dengan korban AK, digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari bersama Sucipto.
Baca Juga: 9 Potret Prewedding Ridho DA dan Syifa, Usung Konsep Adat Sumatra Barat hingga India
“Jadi kan dapat jatah uang mingguan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang awalnya karena faktor ekonomi, tapi di sisi lain karena sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Jadi faktor ekonomi, sebelum nikah kan ada uang mahar, itu sampai puluhan juta kan untuk beli ini itu, ditambah uang jatah mingguan,” papar Hery.
Kini, pasangan suami istri tersangka tersebut ditahan di Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop