SuaraJawaTengah.id - Kasus pembobolan Bank Jateng masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Dari kasus tersebut 13 nasabah bank milik Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, terdapat hal yang janggal dalam proses penyidikan tersebut. Pihak tersangka pun kini mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk membatalkan status tersangka dari 13 nasabah bank jateng tersebut.
Kuasa hukum 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng, Joko Susanto menyebut, tidak ada keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan perkara yang dialami lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.
"Kalau dianggap membobol Bank Jateng, mengapa kepolisian tidak meminta laporan dari PPATK dan OJK kalau ada kejanggalan dalam transaksi perbankan," kata Joko dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/9/2021).
Padahal, kata dia lagi, seluruh transaksi keuangan melalui perbankan pasti diketahui PPATK dan OJK.
Dalam gugatan praperadilan tersebut meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.
Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Ia menjelaskan penyidik Polda Jawa Tengah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: PON Papua: Aries Susanti Targetkan Raih Emas Panjat Tebing buat Jateng
Menurut dia, para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Selain itu, para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan dalam perkara tersebut.
"Perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadarwoko itu.
Dalam permohonannya, ke-13 pemohon meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.
Atas gugatan tersebut, sidang akan kembali digelar Senin (20/9) pekan depan, untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jawa Tengah menyampaikan jawaban. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota