SuaraJawaTengah.id - Kasus pembobolan Bank Jateng masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Dari kasus tersebut 13 nasabah bank milik Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, terdapat hal yang janggal dalam proses penyidikan tersebut. Pihak tersangka pun kini mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk membatalkan status tersangka dari 13 nasabah bank jateng tersebut.
Kuasa hukum 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng, Joko Susanto menyebut, tidak ada keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan perkara yang dialami lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.
"Kalau dianggap membobol Bank Jateng, mengapa kepolisian tidak meminta laporan dari PPATK dan OJK kalau ada kejanggalan dalam transaksi perbankan," kata Joko dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/9/2021).
Padahal, kata dia lagi, seluruh transaksi keuangan melalui perbankan pasti diketahui PPATK dan OJK.
Dalam gugatan praperadilan tersebut meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.
Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Ia menjelaskan penyidik Polda Jawa Tengah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: PON Papua: Aries Susanti Targetkan Raih Emas Panjat Tebing buat Jateng
Menurut dia, para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Selain itu, para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan dalam perkara tersebut.
"Perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadarwoko itu.
Dalam permohonannya, ke-13 pemohon meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.
Atas gugatan tersebut, sidang akan kembali digelar Senin (20/9) pekan depan, untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jawa Tengah menyampaikan jawaban. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga