SuaraJawaTengah.id - Kasus pembobolan Bank Jateng masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Dari kasus tersebut 13 nasabah bank milik Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, terdapat hal yang janggal dalam proses penyidikan tersebut. Pihak tersangka pun kini mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk membatalkan status tersangka dari 13 nasabah bank jateng tersebut.
Kuasa hukum 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng, Joko Susanto menyebut, tidak ada keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan perkara yang dialami lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.
"Kalau dianggap membobol Bank Jateng, mengapa kepolisian tidak meminta laporan dari PPATK dan OJK kalau ada kejanggalan dalam transaksi perbankan," kata Joko dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: PON Papua: Aries Susanti Targetkan Raih Emas Panjat Tebing buat Jateng
Padahal, kata dia lagi, seluruh transaksi keuangan melalui perbankan pasti diketahui PPATK dan OJK.
Dalam gugatan praperadilan tersebut meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.
Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Ia menjelaskan penyidik Polda Jawa Tengah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jelang PON XX Papua, Atlet Panjat Tebing Aries Susanti Siap Persembahkan Emas untuk Jateng
Menurut dia, para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Selain itu, para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan dalam perkara tersebut.
"Perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadarwoko itu.
Dalam permohonannya, ke-13 pemohon meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.
Atas gugatan tersebut, sidang akan kembali digelar Senin (20/9) pekan depan, untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jawa Tengah menyampaikan jawaban. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ternyata Ini yang Bikin Elektabilitas Ahmad Luthfi Unggul dari Andika Perkasa dalam Pilgub Jateng 2024
-
Elektabilitas Ahmad Luthfi Lebih Unggul dari Andika Perkasa di Pilkada Jawa Tengah 2024, Apa Iya?
-
Empat Hari Jelang Pencoblosan Pilkada Jateng, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Atas 50 Persen
-
Rekam Jejak Hendrar Prihadi Sebelum jadi Cawagub Jawa Tengah
-
Yakin Luthfi-Yasin Menang Pilgub Jateng, Jokowi: Tunggu Rabu Sore
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?
-
Misteri Kematian Siswa SMK di Semarang: Diduga Ada Luka Tembak, 2 Saksi Menghilang
-
Kalahkan Persik, PSIS Semarang Diguyur Bonus 200 Juta!
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel