Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 September 2021 | 16:00 WIB
Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh 23 nasabah pembobol Bank Jateng terhadap Ditkrimsus Polda Jateng, di PN Semarang, Jumat (17/9/2021). [ANTARA/I.C.Senjaya]

Selain itu, para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan dalam perkara tersebut.

"Perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadarwoko itu.

Dalam permohonannya, ke-13 pemohon meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Atas gugatan tersebut, sidang akan kembali digelar Senin (20/9) pekan depan, untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jawa Tengah menyampaikan jawaban. [ANTARA]

Baca Juga: PON Papua: Aries Susanti Targetkan Raih Emas Panjat Tebing buat Jateng

Load More