Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 September 2021 | 17:49 WIB
Ilustrasi dokter. Oknum dokter yang mencampurkan sperma ke istri temannya di Semarang itu dinyatakan kelainan jiwa, meski berstatus tersangka ia diperbolehkan beraktifitas seperti biasa.[Unsplash/Online Marketing]

Maka dari itu, tambah Kabidhumas, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.

Baca Juga: Nasib Dokter yang Ketahuan Sering Masturbasi dan Campurkan Sperma ke Makanan Orang

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan (Humas Polda Jateng).

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More