SuaraJawaTengah.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemerikasaan kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Sejumlah saksi diperiksa atas kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu peran hingga arahan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam mengatur proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Untuk mendapatkan bukti-bukti, KPK memeriksa saksi Direktur PT. Purnama Putra Wijaya, Widjilaksono Dwi Anggoro. Ia ditanya soal arahan Bupati Budhi Sarwono dalam pengerjaan proyek.
"Terkait dengan dugaan adanya arahan oleh tersangka Budhi Sarwono baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada saksi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, saksi Direktur CV. Putra Blambangan Siti Munifah; Direktur CV. Aztra Hestiyani Analiza; dan Direktur CV Surya Banjar, Jamal Arifudin didalami adanya perintah Budhi untuk mengatur proyek.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," ucap Ali
Sedangkan, Direktur PT. Kalierang Agung Jaya, Dwi Nugroho didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perusahaan milik saksi yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT. Sambas Wijaya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Sedangkan syarat kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
Baca Juga: Ulas Soal Meninggalkan KPK, Febri Ungkap Berbagai Upaya Penyingkiran Pegawai KPK
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Budhi dan Kedy ditahan selama 20 hari pertama per tanggal 3 September 2021 hingga 22 September 2021.
Budhi ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata dia.
Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
Kampanye Mandiri Looping for Life Tampil di Road to INACRAFT Festival 2026
-
Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang
-
Tambang Ilegal di Jepara Ancam Cadangan Air, Warga Berisiko Krisis Air Bersih
-
Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung