SuaraJawaTengah.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemerikasaan kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Sejumlah saksi diperiksa atas kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu peran hingga arahan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam mengatur proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Untuk mendapatkan bukti-bukti, KPK memeriksa saksi Direktur PT. Purnama Putra Wijaya, Widjilaksono Dwi Anggoro. Ia ditanya soal arahan Bupati Budhi Sarwono dalam pengerjaan proyek.
"Terkait dengan dugaan adanya arahan oleh tersangka Budhi Sarwono baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada saksi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, saksi Direktur CV. Putra Blambangan Siti Munifah; Direktur CV. Aztra Hestiyani Analiza; dan Direktur CV Surya Banjar, Jamal Arifudin didalami adanya perintah Budhi untuk mengatur proyek.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," ucap Ali
Sedangkan, Direktur PT. Kalierang Agung Jaya, Dwi Nugroho didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perusahaan milik saksi yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT. Sambas Wijaya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Sedangkan syarat kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
Baca Juga: Ulas Soal Meninggalkan KPK, Febri Ungkap Berbagai Upaya Penyingkiran Pegawai KPK
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Budhi dan Kedy ditahan selama 20 hari pertama per tanggal 3 September 2021 hingga 22 September 2021.
Budhi ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata dia.
Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
-
Waktu Buka Puasa di Semarang Hari Ini 27 Februari 2026, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
7 Fakta Banjir Semarang 2026: Motor Nyaris Hanyut di Kawasan Industri Candi
-
Mudik Gratis Bulog 2026 Resmi, Ini Rute Jawa Tengah dan Jogja serta Cara Daftarnya
-
Wuling Gempur Semarang: SUV Canggih Eksion Jadi Bintang!