Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 18 September 2021 | 09:39 WIB
Ilustrasi sperma. [ilustrasi/Freepik]

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan

Load More