Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 21 September 2021 | 09:22 WIB
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak lagi diterapkan di Jawa-Bali. Di Jawa Tengah sendiri, 35 daerah sudah berstatsu level 2 dan 3. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, (21/9/2021) yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 43/2021.

Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: PPKM Balikpapan Turun, Rahmad Mas'ud: Saya Berterima Kasih

Berikut Daerah di Jawa Tengah yang berlevel 2:

  1. Kabupaten Temanggung,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pemalang,
  4. Kabupaten Pati,
  5. Kabupaten Kudus,
  6. Kota Tegal,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Pekalongan,
  9. Kabupaten Kendal,
  10. Kabupaten Banjarnegara,
  11. Kabupaten Semarang,
  12. Kabupaten Pekalongan,
  13. Kabupaten Jepara,
  14. Kabupaten Grobogan,
  15. Kabupaten Blora,
  16. Kabupaten Batang,
  17. Kabupaten Demak.

Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level 3 PPKM:

  1. Kabupaten Wonosobo,
  2. Kabupaten Wonogiri,
  3. Kabupaten Tegal,
  4. Kabupaten Sukoharjo,
  5. Kabupaten Sragen,
  6. Kabupaten Purworejo,
  7. Kabupaten Purbalingga,
  8. Kabupaten Magelang,
  9. Kota Surakarta,
  10. Kota Magelang,
  11. Kabupaten Klaten,
  12. Kabupaten Kebumen,
  13. Kabupaten Karanganyar,
  14. Kabupaten Cilacap,
  15. Kabupaten Banyumas,
  16. Kabupaten Brebes,
  17. Kota Salatiga,
  18. Kabupaten Boyolali.

[ANTARA]

Load More