SuaraJawaTengah.id - Kabar kurang mengenakan datang untuk para buruh. Pemerintah bakal mengenakan pajak bagi masyarakat yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta per bulan.
Hal itu tentu saja bakal memeberikan dampak kepada buruh atau pun perusahaan. Itu lantaran ada aturan baru, di mana Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.
Menyadur dari Terkini.id, diinformasikan bahwa penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen.
Namun demikian, sebelumnya tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.
Hal itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dengan demikian, maka tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen.
Kemudian yang terakhir adalah tarif baru, yaitu 35% untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUP Jadi HPP, Sembako Hingga Sekolah Bebas dari Pajak
Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.
Sedangkan di sisi lain, bagi yang sudah menikah ditambah Rp4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja.
Lalu untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri, maka PTKP nya ditambahkan Rp54 juta per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama