SuaraJawaTengah.id - Hari jumat bagi umat muslim menjadi hari yang baik. Selain itu umat muslim juga wajib melakukan salat Jumat, khususnya laki-laki.
Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim akil baligh. Hukum salat Jumat yang diselenggarakan sekali dalam seminggu itu adalah fardhu 'ain.
Salat Jumat dilakukan di hari Jumat yang waktunya sama dengan salat Zuhur. Bedanya, salat Jumat hanya 2 rakaat. Kemudian, salat Jumat dilaksanakan secara berjamaah yang diawali dengan khutbah.
Hukum wajib salat Jumat bagi umat laki-laki tertuang dalam Alquran yang artinya; "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegera-lah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan-lah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (Al-Jumuah ayat 9)
Dalam hadits riwayat Abu Daud, salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim terkecuali empat golongan yakni; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.
Berikut tata cara salat Jumat:
1. Mendengarkan Khutbah
Sebelum salat Jumat, khatib akan naik ke mimbar dan setelah masuk waktu zuhur, khatib akan manyampaikan khutbah pertama. Kemudian khatib duduk akan beberapa saat lalu dilanjutkan khutbah kedua. Jamaah salat Jumat diharuskan mendengarkan khutbah dengan tenang tanpa bersuara.
2. Iqamah
Baca Juga: Kudu Ngerti Lur! Ini Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Salat Jumat Menurut Buya Yahya
Iqamah adalah ketika muadzin mengumandangkan tanda tanda bahwa salat Jumat akan segera dimulai. Imam kemudian memimpin salat Jumat.
Hukum dan niat salat Jumat
Sebelum memulai salat Jumat, tentu harus diawali dengan niat. Berikut bacaan niat salat Jumat:
Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya: Aku niat salat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta'ala.
- Takbiratul Ihram hingga Salam
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul
-
Polres Pekalongan Kota Amankan 45 Motor Berknalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar
-
Tujuh SPPG di Kudus Diberhentikan Sementara, Data Penerima Manfaat Jadi Masalah
-
Copet Lintas Daerah Diduga Buru Kerumunan Jamaah Haul Solo, Dua Pria Dibekuk Polisi
-
BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026