SuaraJawaTengah.id - Kasus hukum yang menimpa Mbah Minto warga demak menjadi perhatian publik. Sebab ia melakukan penganiayaan kepada pelaku pencuri ikan di kolam yang ia jaga.
Namun, Mbah Minto Warga Demak ini malah terjerat kasus hukum. Tidak itu saja, ia juga dijebloskan ke penjara.
Menyadur dari Solopos.com, Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Pujiono mengatakan, Mbah Minto bisa terbebas dari jerat hukum. Perbuatan kakek berusia 74 tahun yang membacok korban yang hendak melakukan pencurian di kolam ikan yang dijaganya itu bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.
“Kita harus lihat dulu kenapa dia [Mbah Minto] melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono Jumat (15/10/2021).
Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.
“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” tutur Pujiono.
Meski demikian, Pujiono tidak berhak menilai apakah perbuatan kakek penjaga kolam di Demak itu benar atau salah. Penilaian kakek tersebut salah atau tidak di mata hukum sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memutuskan di pengadilan.
“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” jelas Pujiono.
Penganiayaan Berat
Baca Juga: Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Mbah Minto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kasus kakek penjaga kolam ikan di Demak ini pun akan disidangkan dalam waktu dekat.
Kakek penjaga kolam itu didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mbah Minto diduga melakukan penganiayaan terhadap Marjani, 38, yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, 7 September lalu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh, kakek tersebut melakukan penganiyaan setelah melihat korbannya berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri listrik di kolam yang dijaganya.
Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto yang emosi pun langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terkena bagian bahu kanan korban.
Korban pun langsung berteriak dan meminta ampun sambil berkata,”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya