SuaraJawaTengah.id - Kasus hukum yang menimpa Mbah Minto warga demak menjadi perhatian publik. Sebab ia melakukan penganiayaan kepada pelaku pencuri ikan di kolam yang ia jaga.
Namun, Mbah Minto Warga Demak ini malah terjerat kasus hukum. Tidak itu saja, ia juga dijebloskan ke penjara.
Menyadur dari Solopos.com, Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Pujiono mengatakan, Mbah Minto bisa terbebas dari jerat hukum. Perbuatan kakek berusia 74 tahun yang membacok korban yang hendak melakukan pencurian di kolam ikan yang dijaganya itu bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.
“Kita harus lihat dulu kenapa dia [Mbah Minto] melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono Jumat (15/10/2021).
Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.
“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” tutur Pujiono.
Meski demikian, Pujiono tidak berhak menilai apakah perbuatan kakek penjaga kolam di Demak itu benar atau salah. Penilaian kakek tersebut salah atau tidak di mata hukum sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memutuskan di pengadilan.
“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” jelas Pujiono.
Penganiayaan Berat
Baca Juga: Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Mbah Minto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kasus kakek penjaga kolam ikan di Demak ini pun akan disidangkan dalam waktu dekat.
Kakek penjaga kolam itu didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mbah Minto diduga melakukan penganiayaan terhadap Marjani, 38, yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, 7 September lalu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh, kakek tersebut melakukan penganiyaan setelah melihat korbannya berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri listrik di kolam yang dijaganya.
Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto yang emosi pun langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terkena bagian bahu kanan korban.
Korban pun langsung berteriak dan meminta ampun sambil berkata,”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota