SuaraJawaTengah.id - Mengenal pasangan dari media sosial memang terkadang tidak berjalan mulus. Alih-alih terpesona pada pandangan pertama, tak sedikit malah tertipu.
Seperti perempuan asal Gunung Kidul, Yogyakarta. Ia Terbuai janji dinikahi seorang pria yang dikenal dari media sosial, hingga akhirnya tertipu puluhan juta.
Menyadur dari Solopos.com, dari kasus penipuan tersebut, Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial AK, 30 yang diduga memberikan janji manis terhadap wanita tersebut.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban seorang wanita berusia 38, warga Kalurahan (kelurahan) Pacarejo, Kapanewon (kecamatan) Semanu, Gunungkidul berkenalan dengan AK.
Mereka berkenalan di Facebook, pelaku menggunakan akun Gery M pada September tahun 2020. Alhasil, keduanya saling bertukar nomor telepon dan berkomunikasi intens melalui aplikasi chat WhatsApp (WA).
“Hingga pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, intensitas hubungan keduanya jadi semakin dekat,” ucap Suryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (14/10/2021).
Selanjutnya, mulai bulan Januari hingga bulan Agustus 2021, AK yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung sering meminta uang dari korban.
Pelaku beralasan meminjam untuk modal usaha. Karena AK berjanji menikahinya, maka korban pun menuruti semua permintaan AK.
“Apalagi pelaku ini berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Pemotor Honda CB150R Gagal Nanjak, Sosok Sang Pacar yang Dibonceng Jadi Sorotan
Kejanggalan pun muncul saat korban meminta tolong kepada AK untuk membelikan motor. AK pun menyanggupinya dan meminta korban mentransfer uang yang akan digunakan untuk membeli motor senilai Rp14 juta.
“Karena sudah terlanjur percaya, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 14 juta kepada pelaku,” katanya.
Namun, motor yang dijanjikan AK tak kunjung sampai di tangan korban. Merasa dirugikan, korban lantas membawa AK ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati. Korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer. Buku rekening, ATM dan dua unit ponsel. Terkait kerugian korban, Suryanto menyebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp 75 juta,” katanya seperti dikutip dari Detik.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025