Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:13 WIB
Ilustrasi Satpol PP menetibkan pengemis di jalan. (ANTARA/Dokumentasi Humas Sumbar)

"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.

Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.

Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas. (ANTARA)

Baca Juga: Sering Absen Rapat, Dewan Bontang Sentil Kepala Satpol PP: Apa Sih Susahnya Hadir

Load More