Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:39 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi. Polda Jateng membuka layanan khusus bagi warga yang menjadi korban pinjol. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Teror Pinjol ilegal, lanjut Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan akibat teror dan intimidasi pelaku ini, ada korban yang nekat mengakhiri hidupnya.

“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS, 38 di Wonogiri, meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjol ilegal,” ungkap Iqbal.

Iqbal menilai kasus itu cukup menggambarkan betapa sadisnya teror penagih utang pinjol ilegal dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korban. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan ke polisi jika menjadi korban atau mendapat teror pinjol ilegal.

Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK

Load More