SuaraJawaTengah.id - Pemerintah kembali menerapkan aturan penumpang yang akan menaiki pesawat terbang. Penumpang wajib melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction atau sering disebut tes PCR.
Menyadur dari Solopos.com, aturan soal penumpang wajib tes PCR pun ditanggapi Ketua DPR Puan Maharani. Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang menetapkan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction atau tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
Menurut Puan yang juga politikus PDIP, aturan tersebut membuat rakyat semakin bingung.
“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan, Kamis (21/10/2021).
Puan mempertanyakan mengapa dulu tes antigen diizinkan sebagai syarat naik pesawat, padahal kasus Covid-19 sedang tinggi.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Puan.
Menurut Puan, tes PCR seharusnya hanya digunakan untuk pemeriksaan bagi suspect Covid-19. Apalagi, saat ini fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode skrining. Padahal, PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19 dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” imbuh Puan.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” lanjutnya.
Baca Juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat. Puan mengatakan kebijakan ini tidak merata karena perjalanan dengan moda transportasi lain bisa menunjukkan hasil tes antigen.
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan tes PCR sebagai syarat wajib untuk naik pesawat di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
-
BYD Kian Agresif di Jawa Tengah, Kejar Pertumbuhan Pasar Kendaraan Ramah Lingkungan
-
Negara Sekarat, Penguasa Khianat! Rezim Prabowo Disebut KKN, Mahasiswa Kepung DPRD Jateng
-
Ada Pokmon di 23 Semarang, Pengunjung Bisa Belajar Main Kartu Koleksi hingga Bertemu Pikachu
-
Jalan Rusak Berulang Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pembangunan Sesuai Standar