SuaraJawaTengah.id - Pemerintah kembali menerapkan aturan penumpang yang akan menaiki pesawat terbang. Penumpang wajib melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction atau sering disebut tes PCR.
Menyadur dari Solopos.com, aturan soal penumpang wajib tes PCR pun ditanggapi Ketua DPR Puan Maharani. Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang menetapkan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction atau tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
Menurut Puan yang juga politikus PDIP, aturan tersebut membuat rakyat semakin bingung.
“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan, Kamis (21/10/2021).
Puan mempertanyakan mengapa dulu tes antigen diizinkan sebagai syarat naik pesawat, padahal kasus Covid-19 sedang tinggi.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Puan.
Menurut Puan, tes PCR seharusnya hanya digunakan untuk pemeriksaan bagi suspect Covid-19. Apalagi, saat ini fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode skrining. Padahal, PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19 dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” imbuh Puan.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” lanjutnya.
Baca Juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat. Puan mengatakan kebijakan ini tidak merata karena perjalanan dengan moda transportasi lain bisa menunjukkan hasil tes antigen.
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan tes PCR sebagai syarat wajib untuk naik pesawat di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng