Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:09 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah kembali menerapkan aturan penumpang yang akan menaiki pesawat terbang. Penumpang wajib melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction atau sering disebut tes PCR

Menyadur dari Solopos.com, aturan soal penumpang wajib tes PCR pun ditanggapi Ketua DPR Puan Maharani. Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang menetapkan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction atau tes PCR sebagai syarat naik pesawat.

Menurut Puan yang juga politikus PDIP, aturan tersebut membuat rakyat semakin bingung. 

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat

Puan mempertanyakan mengapa dulu tes antigen diizinkan sebagai syarat naik pesawat, padahal kasus Covid-19 sedang tinggi.

“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Puan.

Menurut Puan, tes PCR seharusnya hanya digunakan untuk pemeriksaan bagi suspect Covid-19. Apalagi, saat ini fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode skrining. Padahal, PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19 dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” imbuh Puan.

“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” lanjutnya.

Baca Juga: Puan Maharani Dideklarasikan Sebagai Capres 2024

Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat. Puan mengatakan kebijakan ini tidak merata karena perjalanan dengan moda transportasi lain bisa menunjukkan hasil tes antigen.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan tes PCR sebagai syarat wajib untuk naik pesawat di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Load More