SuaraJawaTengah.id - Dalam Islam mencukur bulu kemaluan hukumnya adalah sunah.
Tentu saja, rambut kemaluan yang sudah panjang akan menganggu kenyamanan. Selain itu, jika dibiarkan memanjang juga bisa menjadi sarang bakteri.
Namun, dalam mencukur bulu kemaluan tak boleh sembarangan karena menurut Islam ada aturannya.
Diwartakan Ayoindonesia.com--jaringan Suara.com, mencukur rambut kemaluan merupakan fitrah dari manusia sebagaimana berkhitan, memotong kuku, atau memotong kumis. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Nasa'i:
Telah mengabarkan kepada kami Al Harits bin Miskin telah dibacakan kepadanya dan saya mendengarnya dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, beliau bersabda:
"Lima perkara yang termasuk fitrah, berkhitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."
Pada redaksi hadits lainnya berbunyi:
...
"...Lima perkara yang termasuk fitrah, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan berkhitan,"
Baca Juga: Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat, Bolehkah Langsung Sholat saat Adzan?
Sementara, pada redaksi hadis yang berbeda, Rasulullah mengatakan orang yang tidak memotong kumisnya tidak termasuk golongan Rasulullah.
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr dia berkata; Telah memberitakan kepada kami Ubaidah bin Humaid dari Yusuf bin Shuhaib dari Habib bin Yasar dari Zaid bin Arqam dia berkata, "Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, bersabda: "Barang siapa tidak memotong kumisnya, dia tidak termasuk golongan kami,"
Selain caranya, terdapat waktu mencukur atau mencabut bulu kemaluan yang dianjurkan menurut Islam.
Waktu yang pas atau terbaik mencabut atau mencukur bulu kemaluan berbede-beda setiap orang. Ada yang cepat panjang, ada yang lama.
Akan tetapi, bulu kemaluan jangan dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Hal ini didasarkan kepada salah satu sabda Rasulullah SAW berikut ini,
“Dari Anas Bin Malik RA ia berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.’” (HR Muslim).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli