SuaraJawaTengah.id - Dalam Islam mencukur bulu kemaluan hukumnya adalah sunah.
Tentu saja, rambut kemaluan yang sudah panjang akan menganggu kenyamanan. Selain itu, jika dibiarkan memanjang juga bisa menjadi sarang bakteri.
Namun, dalam mencukur bulu kemaluan tak boleh sembarangan karena menurut Islam ada aturannya.
Diwartakan Ayoindonesia.com--jaringan Suara.com, mencukur rambut kemaluan merupakan fitrah dari manusia sebagaimana berkhitan, memotong kuku, atau memotong kumis. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Nasa'i:
Telah mengabarkan kepada kami Al Harits bin Miskin telah dibacakan kepadanya dan saya mendengarnya dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, beliau bersabda:
"Lima perkara yang termasuk fitrah, berkhitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."
Pada redaksi hadits lainnya berbunyi:
...
"...Lima perkara yang termasuk fitrah, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan berkhitan,"
Baca Juga: Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat, Bolehkah Langsung Sholat saat Adzan?
Sementara, pada redaksi hadis yang berbeda, Rasulullah mengatakan orang yang tidak memotong kumisnya tidak termasuk golongan Rasulullah.
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr dia berkata; Telah memberitakan kepada kami Ubaidah bin Humaid dari Yusuf bin Shuhaib dari Habib bin Yasar dari Zaid bin Arqam dia berkata, "Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, bersabda: "Barang siapa tidak memotong kumisnya, dia tidak termasuk golongan kami,"
Selain caranya, terdapat waktu mencukur atau mencabut bulu kemaluan yang dianjurkan menurut Islam.
Waktu yang pas atau terbaik mencabut atau mencukur bulu kemaluan berbede-beda setiap orang. Ada yang cepat panjang, ada yang lama.
Akan tetapi, bulu kemaluan jangan dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Hal ini didasarkan kepada salah satu sabda Rasulullah SAW berikut ini,
“Dari Anas Bin Malik RA ia berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.’” (HR Muslim).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin