SuaraJawaTengah.id - Dalam Islam mencukur bulu kemaluan hukumnya adalah sunah.
Tentu saja, rambut kemaluan yang sudah panjang akan menganggu kenyamanan. Selain itu, jika dibiarkan memanjang juga bisa menjadi sarang bakteri.
Namun, dalam mencukur bulu kemaluan tak boleh sembarangan karena menurut Islam ada aturannya.
Diwartakan Ayoindonesia.com--jaringan Suara.com, mencukur rambut kemaluan merupakan fitrah dari manusia sebagaimana berkhitan, memotong kuku, atau memotong kumis. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Nasa'i:
Telah mengabarkan kepada kami Al Harits bin Miskin telah dibacakan kepadanya dan saya mendengarnya dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, beliau bersabda:
"Lima perkara yang termasuk fitrah, berkhitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."
Pada redaksi hadits lainnya berbunyi:
...
"...Lima perkara yang termasuk fitrah, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan berkhitan,"
Baca Juga: Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat, Bolehkah Langsung Sholat saat Adzan?
Sementara, pada redaksi hadis yang berbeda, Rasulullah mengatakan orang yang tidak memotong kumisnya tidak termasuk golongan Rasulullah.
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr dia berkata; Telah memberitakan kepada kami Ubaidah bin Humaid dari Yusuf bin Shuhaib dari Habib bin Yasar dari Zaid bin Arqam dia berkata, "Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, bersabda: "Barang siapa tidak memotong kumisnya, dia tidak termasuk golongan kami,"
Selain caranya, terdapat waktu mencukur atau mencabut bulu kemaluan yang dianjurkan menurut Islam.
Waktu yang pas atau terbaik mencabut atau mencukur bulu kemaluan berbede-beda setiap orang. Ada yang cepat panjang, ada yang lama.
Akan tetapi, bulu kemaluan jangan dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Hal ini didasarkan kepada salah satu sabda Rasulullah SAW berikut ini,
“Dari Anas Bin Malik RA ia berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.’” (HR Muslim).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker