SuaraJawaTengah.id - Dalam Islam mencukur bulu kemaluan hukumnya adalah sunah.
Tentu saja, rambut kemaluan yang sudah panjang akan menganggu kenyamanan. Selain itu, jika dibiarkan memanjang juga bisa menjadi sarang bakteri.
Namun, dalam mencukur bulu kemaluan tak boleh sembarangan karena menurut Islam ada aturannya.
Diwartakan Ayoindonesia.com--jaringan Suara.com, mencukur rambut kemaluan merupakan fitrah dari manusia sebagaimana berkhitan, memotong kuku, atau memotong kumis. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Nasa'i:
Telah mengabarkan kepada kami Al Harits bin Miskin telah dibacakan kepadanya dan saya mendengarnya dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, beliau bersabda:
"Lima perkara yang termasuk fitrah, berkhitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."
Pada redaksi hadits lainnya berbunyi:
...
"...Lima perkara yang termasuk fitrah, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan berkhitan,"
Baca Juga: Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat, Bolehkah Langsung Sholat saat Adzan?
Sementara, pada redaksi hadis yang berbeda, Rasulullah mengatakan orang yang tidak memotong kumisnya tidak termasuk golongan Rasulullah.
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr dia berkata; Telah memberitakan kepada kami Ubaidah bin Humaid dari Yusuf bin Shuhaib dari Habib bin Yasar dari Zaid bin Arqam dia berkata, "Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, bersabda: "Barang siapa tidak memotong kumisnya, dia tidak termasuk golongan kami,"
Selain caranya, terdapat waktu mencukur atau mencabut bulu kemaluan yang dianjurkan menurut Islam.
Waktu yang pas atau terbaik mencabut atau mencukur bulu kemaluan berbede-beda setiap orang. Ada yang cepat panjang, ada yang lama.
Akan tetapi, bulu kemaluan jangan dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Hal ini didasarkan kepada salah satu sabda Rasulullah SAW berikut ini,
“Dari Anas Bin Malik RA ia berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.’” (HR Muslim).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan