SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dilonggarkan oleh pemerintah. Lalu bagaimana penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat ini?
Meski pemberian vaksin sudah diberikan secara masif, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mantaati protokol kesehatan, termasuk ketika melakukan perjalanan menggunakan kendaraan angkutan umum guna menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19.
"Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam pernyataan pers, Sabtu (23/10/2021).
Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti kereta rel listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), dan Bus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 itu berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32 persen. Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.
SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal. Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.
Menkominfo Johnny menekankan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran COVID-19 yang kian melandai di Ibu Kota, tapi juga karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksin COVID-19.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya.
Baca Juga: Catat! Syarat Penerbangan Terbaru Masa PPKM Jawa-Bali
Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain. Mikroorganisme seperti virus SARS COV-2 tidak akan terlihat dengan kasat mata, sehingga penggunaan masker sangat penting sebagai bentuk proteksi diri dan orang lain.
Untuk perlindungan maksimal, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ganda. Masker yang berdaya saring tinggi, pas di wajah, dan nyaman bernafas adalah pertimbangan pemakaian masker yang utama. [ANTARA}
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat