SuaraJawaTengah.id - Pinjaman online atau pinjol, belakangan ini tengah hangat dibicarakan. Bunga yang tinggi, penagihan yang meresahakan menjadi alasan polisi menindak tegas para pelaku.
Dari kasus itu terkuak peran debt collector atau petugas penagih pinjol dalam menagih angsuran maupun bunganya kepada para nasabah. Termasuk cara kerja mereka menagih dengan melakukan berbagai teror dan intimidasi kepada peminjam.
Meski begitu, tak semua petugas jasa penagihan pinjaman itu menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan dalam menjalankan tugas.
Setidaknya itu lah yang dikemukakan, Giyatno, bos perusahaan jasa penagihan di Kota Solo saat wawancara dengan Solopos.com, belum lama ini.
Menyadur dari Solopos.com, Giyatno menjelaskan perusahaannya mempunyai 100 personel jasa penagihan. Namun perusahaan ini tidak melayani penagihan untuk perusahaan pinjol, melainkan jasa penagihan untuk sejumlah lembaga keuangan dan pembiayaan di Solo.
Giyat, panggilan akrabnya, menjelaskan petugas penagih atau debt collector dari perusahaannya dalam menjalankan tugasnya dibekali Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dari 100-an personelnya, 90 persen sudah punya SPPI. “Yang 10 persen belum, karena sedang menunggu ujian sertifikasi lagi. Sudah kami daftarkan,” tuturnya.
SPPI, menurut Giyat, sangat penting sebagai tanda kapasitas seorang petugas penagih. Untuk itu ia menargetkan seluruh personelnya mengantongi SPPI.
Memorandum of Understanding
Giyat menjelaskan dalam menjalankan tugas, personelnya tidak sembarangan. Perusahaannya hanya menjalankan fungsi penagihan bagi lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan yang sudah menjalin kerja sama atau memorandum of understanding (MoU).
Baca Juga: Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi
Saat ini ada 46 lembaga pembiayaan atau finances di Solo yang bekerja sama dengan perusahaan jasa penagihan yang dipimpin Giyat. Ada juga dua bank dan beberapa koperasi yang bekerja sama. Adanya MoU menjadi payung hukum mereka bekerja.
“Setelah ada MoU, petugas di lapangan kami bekali dengan SOP atau standard operating procedure dalam bertugas. Dari pihak finances juga mempunyai aturan-aturan yang harus diikuti. Kami di bawah pengawasan dari OJK juga,” sambungnya.
Dengan berbagai legalitas itu, menurut Giyat, membuat petugas penagih di lapangan tidak bisa berbuat sesuka sendiri. Mereka tidak bisa sembarangan menarik unit atau aset dari nasabah, sebelum melalui pendekatan persuasif.
“Dalam bertugas teman-teman di lapangan akan terlebih dulu melakukan pendekatan persuasif, komunikasi dengan baik-baik dengan mengedepankan solusi. Bagaimana nasabah bisa mendapatkan solusi dari permasalahan mereka,” urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur