SuaraJawaTengah.id - Seorang maling atau pencuri handphone berinisial BEP (25) asal Palebon Tengah, Kecamatan Pedurungan, Semarang berakhir ngenes.
Usai beraksi dengan tindakan kekerasan di toko servis HP Prapatan Ponsel Jalan Wolter Monginsidi No. 88 Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, pria bertato itu diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pedurungan.
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus curas berawal dari laporan polisi yang telah dibuat korban Suyadi, Kamis (28/10/2021).
"Jadi berawal dari laporan polisi, kemudian setelah itu langsung dilakukan penyelidikan", kata AKP Hadi di Polsek Pedurungan, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap
Saat itu korban sedang bekerja di Toko servis HP, kemudian datang pelaku BEP dengan menggunakan motor matic honda beat warna merah.
Selanjutnya pelaku BEP menghampiri korban, dan melakukan pemukulan menggunakan alat keling atau knuckle (besi yang dililitkan ke jari).
Kemudian korban merasa ketakutan dan pelaku BEP dengan leluasa masuk ke dalam toko servis HP.
"Dia mengambil dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta," jelas AKP Hadi.
Lanjut AKP Hadi, atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pedurungan menindaklanjuti dengan pulbaket mendatangi TKP. Setelah itu mencari CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Umbar Kemesraan dengan Istrinya, Warganet: Kayak Ricis dan Tengku Riyan
Setelah didapat, kemudian ada seorang yang diduga pelaku terlihat dalam CCTV.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan orang yang diduga pelaku yang terlihat dalam CCTV tersebut dapat diamankan di daerah pesisir Bonang Demak.
"Berdasarkan CCTV di sekitar lokasi, kita mendapatkan identifikasi pelaku, dan kami lakukan penangkapan di pesisir bonang demak," kata AKP Hadi.
Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pedurungan yaitu satu sepeda motor matic Honda beat No. Pol B 3289 BKH, satu buah STNK, satu buah HP merk Relmi, dan satu buah besi knuckle.
"Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1)KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," papar AKP Hadi.
Berita Terkait
-
Unik! Tradisi Sesaji Rewanda: Wisata Kuliner Ekstrem Kera di Goa Kreo, Semarang
-
Dealer Premium Shop Yamaha Hadir di Semarang, Menyusul Jakarta dan Bandung
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Handphone Kamu Rusak Saat Main Game? Ini Penyebab yang Sering Diabaikan
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar
-
Mengungkap Kerajaan Gaib di Pantai Glagah Wangi Demak
-
Bisa Bikin Merinding! Misteri Penampakan Kepala Menggelinding di Jalan Grojogan Blora