
SuaraJawaTengah.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia pasti ditindak tegas dengan penguatan regulasi- regulasi yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjaman online ilegal menjadi rujukan Kementerian Kominfo dalam penindakan para pelaku kegiatan ilegal itu.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangannya seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Johnny G menyebutkan Kementerian Kominfo memang menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku pinjaman online ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.
Kementerian Kominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
Kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.
Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Penguatan aturan- aturan itu pun dilakukan seiring pertumbuhan transaksi masyarakat menggunakan layanan tekfin yang terus meningkat.
Baca Juga: 20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK
Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai Rp249,9 triliun hingga Oktober 2021.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri tekfin khususnya pinjaman online kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Meski bertumbuh baik meningkatkan transaksi dan perputaran ekonomi Indonesia, masyarakat diminta harus tetap berhati-hati.
“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” ujar Johnny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Lintas Selatan Jawa Lumpuh! 20 Perjalanan Dibatalkan Hari Ini
-
Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Wamendagri Bima Arya: Itu Bentuk Kritik dan Harapan
-
Bukan Cuma Beras, Biaya Sekolah 'Hantui' Warga dan Bikin Inflasi Jateng Rekor Tertinggi 2025
-
Baru Bebas 1 Bulan, Remaja Residivis Bacok 3 Pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid
-
BRI Purwodadi Salurkan 60 Paket Pendidikan untuk Anak-anak YBMI