SuaraJawaTengah.id - Manajemen AHHA PS Pati atau PSG Pati bergerak cepat merespons sanksi dari Komisi Displin PSSI terkait pemain tidak sah atas nama Gede Sukadana yang dimainkan di di laga lawan Persis Solo pada 3 November 2021 lalu.
Seperti diketahui, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada tim berlogo kuda hitam ini seperti yang tertera pada Keputusan Komdis PSSI No. 037/L2/SK/KD-PSSI/XI/2021.
Disebutkan, AHHA PS Pati dinyatakan kalah 0-3 dari Persis Solo, pemotongan tiga poin dan denda sebesar Rp 90 juta.
“Iya, manajemen sudah mengajukan banding terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI dengan sejumlah alasan dan data yang sudah kami sertakan,” jelas manajer AHHA PS Pati, Arfan Afif dalam rilis yang diterima, Jumat (12/11/2021).
Sanksi kalah 0-3 dari Persis Solo dan pemotongan tiga poin yang dijatuhkan disebutkan Arfan, terlalu berat bagi timnya.
“Apalagi saat ini kami sedang bersusah payah mengumpulkan poin demi poin untuk dapat lolos ke babak selanjutnya,” tambah Arfan.
Surat permohonan banding sendiri sudah dilayangkan kepada Ketua Komite Banding PSSI di Jakarta pada 11 November 2021 atau sehari setelah surat dari Komdis PSSI diterima manajemen.
“Kami tentunya berharap untuk sanksi yang dijatuhkan ini dapat dipertimbangkan kembali karena sangat berat. Apalagi saat ini performa anak-anak di lapangan sedang terus membaik dan peluang lolos ke babak selanjutnya masih terbuka,” kata Arfan.
Dari tiga laga terakhir di Grup C yang sudah dijalani Zulham Zamrun dkk, dua kemenangan dan sekali imbang menjadi hasil yang diukir. Dua kemenangan didapat setelah unggul 4-1 atas PS Hizbul Wathan dan menang 1-0 atas PSCS Cilacap.
Baca Juga: Soal Peluang Semen Padang ke 8 Besar Liga 2, Pelatih: Jalani Saja Hingga Akhir Kompetisi
Sedangkan hasil imbang 1-1 didapat dari laga lawan Persis Solo. Pada klasemen sementara, tim asuhan pelatih Joko Susilo ada di peringkat kelima dengan 8 poin. Hanya berselisih tiga poin saja dari PSCS Cilacap yang ada di peringkat kedua.
Puncak klasemen masih dihuni Persis Solo dengan 15 poin dan PS HW ada di dasar klasemen dengan nilai 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah