SuaraJawaTengah.id - Manajemen AHHA PS Pati atau PSG Pati bergerak cepat merespons sanksi dari Komisi Displin PSSI terkait pemain tidak sah atas nama Gede Sukadana yang dimainkan di di laga lawan Persis Solo pada 3 November 2021 lalu.
Seperti diketahui, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada tim berlogo kuda hitam ini seperti yang tertera pada Keputusan Komdis PSSI No. 037/L2/SK/KD-PSSI/XI/2021.
Disebutkan, AHHA PS Pati dinyatakan kalah 0-3 dari Persis Solo, pemotongan tiga poin dan denda sebesar Rp 90 juta.
“Iya, manajemen sudah mengajukan banding terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI dengan sejumlah alasan dan data yang sudah kami sertakan,” jelas manajer AHHA PS Pati, Arfan Afif dalam rilis yang diterima, Jumat (12/11/2021).
Sanksi kalah 0-3 dari Persis Solo dan pemotongan tiga poin yang dijatuhkan disebutkan Arfan, terlalu berat bagi timnya.
“Apalagi saat ini kami sedang bersusah payah mengumpulkan poin demi poin untuk dapat lolos ke babak selanjutnya,” tambah Arfan.
Surat permohonan banding sendiri sudah dilayangkan kepada Ketua Komite Banding PSSI di Jakarta pada 11 November 2021 atau sehari setelah surat dari Komdis PSSI diterima manajemen.
“Kami tentunya berharap untuk sanksi yang dijatuhkan ini dapat dipertimbangkan kembali karena sangat berat. Apalagi saat ini performa anak-anak di lapangan sedang terus membaik dan peluang lolos ke babak selanjutnya masih terbuka,” kata Arfan.
Dari tiga laga terakhir di Grup C yang sudah dijalani Zulham Zamrun dkk, dua kemenangan dan sekali imbang menjadi hasil yang diukir. Dua kemenangan didapat setelah unggul 4-1 atas PS Hizbul Wathan dan menang 1-0 atas PSCS Cilacap.
Baca Juga: Soal Peluang Semen Padang ke 8 Besar Liga 2, Pelatih: Jalani Saja Hingga Akhir Kompetisi
Sedangkan hasil imbang 1-1 didapat dari laga lawan Persis Solo. Pada klasemen sementara, tim asuhan pelatih Joko Susilo ada di peringkat kelima dengan 8 poin. Hanya berselisih tiga poin saja dari PSCS Cilacap yang ada di peringkat kedua.
Puncak klasemen masih dihuni Persis Solo dengan 15 poin dan PS HW ada di dasar klasemen dengan nilai 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC