SuaraJawaTengah.id - Manajemen AHHA PS Pati atau PSG Pati bergerak cepat merespons sanksi dari Komisi Displin PSSI terkait pemain tidak sah atas nama Gede Sukadana yang dimainkan di di laga lawan Persis Solo pada 3 November 2021 lalu.
Seperti diketahui, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada tim berlogo kuda hitam ini seperti yang tertera pada Keputusan Komdis PSSI No. 037/L2/SK/KD-PSSI/XI/2021.
Disebutkan, AHHA PS Pati dinyatakan kalah 0-3 dari Persis Solo, pemotongan tiga poin dan denda sebesar Rp 90 juta.
“Iya, manajemen sudah mengajukan banding terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI dengan sejumlah alasan dan data yang sudah kami sertakan,” jelas manajer AHHA PS Pati, Arfan Afif dalam rilis yang diterima, Jumat (12/11/2021).
Sanksi kalah 0-3 dari Persis Solo dan pemotongan tiga poin yang dijatuhkan disebutkan Arfan, terlalu berat bagi timnya.
“Apalagi saat ini kami sedang bersusah payah mengumpulkan poin demi poin untuk dapat lolos ke babak selanjutnya,” tambah Arfan.
Surat permohonan banding sendiri sudah dilayangkan kepada Ketua Komite Banding PSSI di Jakarta pada 11 November 2021 atau sehari setelah surat dari Komdis PSSI diterima manajemen.
“Kami tentunya berharap untuk sanksi yang dijatuhkan ini dapat dipertimbangkan kembali karena sangat berat. Apalagi saat ini performa anak-anak di lapangan sedang terus membaik dan peluang lolos ke babak selanjutnya masih terbuka,” kata Arfan.
Dari tiga laga terakhir di Grup C yang sudah dijalani Zulham Zamrun dkk, dua kemenangan dan sekali imbang menjadi hasil yang diukir. Dua kemenangan didapat setelah unggul 4-1 atas PS Hizbul Wathan dan menang 1-0 atas PSCS Cilacap.
Baca Juga: Soal Peluang Semen Padang ke 8 Besar Liga 2, Pelatih: Jalani Saja Hingga Akhir Kompetisi
Sedangkan hasil imbang 1-1 didapat dari laga lawan Persis Solo. Pada klasemen sementara, tim asuhan pelatih Joko Susilo ada di peringkat kelima dengan 8 poin. Hanya berselisih tiga poin saja dari PSCS Cilacap yang ada di peringkat kedua.
Puncak klasemen masih dihuni Persis Solo dengan 15 poin dan PS HW ada di dasar klasemen dengan nilai 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra