SuaraJawaTengah.id - Manajemen AHHA PS Pati atau PSG Pati bergerak cepat merespons sanksi dari Komisi Displin PSSI terkait pemain tidak sah atas nama Gede Sukadana yang dimainkan di di laga lawan Persis Solo pada 3 November 2021 lalu.
Seperti diketahui, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada tim berlogo kuda hitam ini seperti yang tertera pada Keputusan Komdis PSSI No. 037/L2/SK/KD-PSSI/XI/2021.
Disebutkan, AHHA PS Pati dinyatakan kalah 0-3 dari Persis Solo, pemotongan tiga poin dan denda sebesar Rp 90 juta.
“Iya, manajemen sudah mengajukan banding terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI dengan sejumlah alasan dan data yang sudah kami sertakan,” jelas manajer AHHA PS Pati, Arfan Afif dalam rilis yang diterima, Jumat (12/11/2021).
Sanksi kalah 0-3 dari Persis Solo dan pemotongan tiga poin yang dijatuhkan disebutkan Arfan, terlalu berat bagi timnya.
“Apalagi saat ini kami sedang bersusah payah mengumpulkan poin demi poin untuk dapat lolos ke babak selanjutnya,” tambah Arfan.
Surat permohonan banding sendiri sudah dilayangkan kepada Ketua Komite Banding PSSI di Jakarta pada 11 November 2021 atau sehari setelah surat dari Komdis PSSI diterima manajemen.
“Kami tentunya berharap untuk sanksi yang dijatuhkan ini dapat dipertimbangkan kembali karena sangat berat. Apalagi saat ini performa anak-anak di lapangan sedang terus membaik dan peluang lolos ke babak selanjutnya masih terbuka,” kata Arfan.
Dari tiga laga terakhir di Grup C yang sudah dijalani Zulham Zamrun dkk, dua kemenangan dan sekali imbang menjadi hasil yang diukir. Dua kemenangan didapat setelah unggul 4-1 atas PS Hizbul Wathan dan menang 1-0 atas PSCS Cilacap.
Baca Juga: Soal Peluang Semen Padang ke 8 Besar Liga 2, Pelatih: Jalani Saja Hingga Akhir Kompetisi
Sedangkan hasil imbang 1-1 didapat dari laga lawan Persis Solo. Pada klasemen sementara, tim asuhan pelatih Joko Susilo ada di peringkat kelima dengan 8 poin. Hanya berselisih tiga poin saja dari PSCS Cilacap yang ada di peringkat kedua.
Puncak klasemen masih dihuni Persis Solo dengan 15 poin dan PS HW ada di dasar klasemen dengan nilai 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik
-
Ini Deretan Kesiapan Tol Semarang-Solo Sambut Lonjakan Pengguna Jalan Akhir Tahun
-
UMKM Malessa Tumbuh Pesat, Serap Tenaga Kerja dan Perluas Pasar
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya