SuaraJawaTengah.id - Refly Harun menyebut Wali Kota Solo Gibran rangkap jabatan dan dinilai harus dinonaktifkan dari jabatan orang nomor satu di Kota Solo.
Menanggapi pernyataan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu langsung skakmat sosok yang juga ahli hukum tata negara tersebut.
“Saya itu kan sudah lama sekali tidak aktif. Ya, setelah pencalonan itu kan saya tidak aktif. Kami kan masih berproses administrasi. Nanti tak perbaiki. Tapi yang jelas saya sudah enggak aktif. Iya. Saya sudah lama enggak aktif,” katanya, Selasa (16/11/2021).
Gibran mengaku sudah sejak lama tak lagi menjadi pengusaha, tepatnya sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Seluruh usahanya sudah diserahkan kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
Bahkan Gibran meminta awak pewarta menanyakan kebenaran kabar itu kepada Kaesang. Ia bahkan menyebut tanda tangannya sudah tidak laku. Seluruhnya sudah dilepas Gibran saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo.
Ia mengakui perusahaan tersebut awalnya memang hasil rintisannya. “Semuanya kan sudah enggak aktif. Tanda tanganku wis ora payu [sudah tidak laku] kok,” imbuhnya.
Ihwal jabatannya sebagai komisaris, ia menyebut perusahaan masih dalam proses restrukturisasi. Kendati begitu, Gibran memastikan dirinya tak pernah aktif. Sejak menjabat sebagai Wali Kota, Gibran memang berulang kali berkunjung ke Jakarta untuk urusan pemerintahan.
Namun, selama ini tidak pernah mengunjungi kantor perusahaan di sela kunjungannya tersebut. “Misalnya saya ke Jakarta, saya enggak pernah mampir kantor. Wis diurus Kaesang kabeh [sudah diurus Kaesang semua] dan beberapa partner,” katanya.
Terkait tayangan video Refly Harun, Gibran mengaku siap menerima masukan dari semua pihak. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Sesalkan Kericuhan Usai Persis Solo Dibungkam PSIM, Gibran: Mental Suporter Belum Siap
“Kalau sekiranya ada kesalahan, ya saya mohon petunjuk dari Kemendagri,” ucap ayah Jan Ethes itu.
Refly membahas rangkap jabatan itu dalam Youtubnya dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021).
Dalam video tersebut Gibran dituding menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 19% saham PT Wadah Masa Depan.
Tak hanya itu, bapak dua anak itu juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52% saham PT Siap Selalu Mas. Gibran dianggap melanggar UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Di bagian penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan ‘menjadi pengurus suatu perusahaan’ adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor