Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 November 2021 | 16:15 WIB
Adegan korban Gilang Endi Saputra mendapatkan pukulan replika senjata saat Diklat Menwa UNS Solo. [Ayo Solo/Iswara Bagus]

SuaraJawaTengah.id - Kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga. 

Diketahui mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra meninggal dunia usai mengikuti Diklat Menwa pada Minggu (24/11/2021).

Menyadur dari Ayosolo.id, pada saat mengikuti Diklat Menwa UNS tersebut, Gilang pada Sabtu (23/11/2021) telah mengeluhkan rasa sakit akibat kelelahan.

Gilang Endi Saputra juga sempat berniat untuk tidak melanjutkan kegiatan Diklat Menwa UNS tersebut.

Baca Juga: Polresta Solo Kejar Kelengkapan Berkas Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa

Namun keinginan Gilang itu terhalang akibat panitia menyebutnya cengeng dan meminta Gilang untuk tetap melanjutkan kegiatan itu hingga selesai.

Pada hari Minggu 24 Oktober 2021, Gilang beberapa kali terjatuh dan berjalan limbung.

Korban juga sempat jatuh pingsan dan ditolong oleh rekan-rekannya. Adegan Gilang Endi Saputra saat mendapatkan hukuman oleh senior-seniornya pada saat Diklat Menwa UNS.

Sebelum pada akhirnya pada Gilang dibawa ke RSUD Dr. Moewardi menggunakan taksi online dan meninggal dunia. Gilang Endi Saputra pada saat dibawa di taksi online diketahui masih bernapas.

Namun tiba di Rumah Sakit, Gilang dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Baca Juga: Ngenes! Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Terancam Dipenjara, Padahal Baru Wisuda

Adegan rekonstruksi Diklat Menwa UNS dilakukan di kawasan parkir Stadion Manahan, Solo, Kamis (18/11/2021).

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengatakan ada 69 adegan yang diperankan.

Namun ada salah satu adegan pemoporan menggunakan senjata replika yang tidak diakui oleh NFM. Tetapi adegan itu tetap dilakukan karena bersumber dari keterangan saksi.

“Dari tersangka tidak masalah mau mengatakan apa. Tapi yang jelas saksi dan bukti nanti yang akan bicara di pengadilan,” ujarnya.

Namun secara rinci pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik. Termasuk mengenai berapa pukulan yang diterima korban.

Pada rekonstruksi itu, Gilang Endi Saputra dan peserta lain selama mengikuti kegiatan Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), sempat mendapatkan beberapa kali hukuman fisik.

Di antaranya push up, tamparan dan pemukulan. Disebutkan ada dua kali pemukulan oleh tersangka yang diduga bernama Nanang Fahrizal Maulana (NFM) yang mengarah pada bagian kepala korban.

Sedangkan tersangka yang diduga bernama Faizal Pujut Juliono (FPJ) memberikan hukuman kepada peserta diklat, yakni pukulan dengan gulungan matras. Tidak terlihat jelas bagian yang disasar dari pukulan tersebut.

Diperkirakan pemukulan mengarah pada bagian atas atau bagian leher belakang ke atas. Saat itu beberapa peserta diklat terlihat mengenakan helm.

Load More