SuaraJawaTengah.id - Banding manajemen AHHA PS Pati atas sanksi pengurangan tiga poin dan dianggap kalah 0-3 dari Persis Solo ditolak Komisi Banding (Komdisng) PSSI.
Keputusan itu dikeluarkan Komding PSSI, 10 November 2021.
Seperti diketahui, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengeluarkan sanksi ke tim The Army karena menurunkan pemain ilegal saat melawan Persis Solo dalam lanjutan putaran kedua Liga 2 di Stadion Manahan, 3 November silam.
Adalah pemain baru AHHA, I Gede Sukadana yang bermasalah dalam laga yang berakhir dengan skor sama kuat 2-2 tersebut.
Gede saat itu merupakan pemain baru usai cabut dari PSMS Medan masuk di pertengahan babak kedua menggantikan Yogi Rahadian menit ke-46.
Hanya saja, mantan pemain Bali United itu masih berstatus terhukum larangan bermain oleh Komdis PSSI.
Berikut isi keputusan Komisi Banding PSSI yang dilansir dari laman resmi PSSI.
Keputusan Komite Disiplin PSSI, tanggal 10 November 2021
Pertandingan PSG Pati versus Persis Solo
Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Wasit-wasit 'Nakal' di BRI Liga 1
Tanggal : 03 November 2021
Stadion : Manahan, Solo
Kompetisi : Liga 2 2021
Pelanggaran : Tim PSG Pati telah memainkan pemain tidak sah yaitu I Gede Sukadana, dimana pemain tersebut dalam status menjalani hukuman larangan bertanding.
Keputusan Komite Disiplin PSSI :
1. Menghukum PSG Pati Dinyatakan kalah 0-3 dari Persis Solo saat pertandingan tanggal 3 November 2021
2. Pemotongan 3 (tiga) poin
3. Denda sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
4. Semua sanksi pada poin 1,2 dan 3 diatas dilaksanakan pada saat kompetisi yang sekarang sedang berjalan
5. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat
Keputusan Komite Banding PSSI, tanggal 15 November 2021
- Menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan
-
Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode