Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 25 November 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi aksi buruh menuntut kenaikan ump 2022. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Pada Kamis (25/11/2021) bakal ada aksi buruh di Kota Semarang. Mereka akan menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022

Namun demikian, situasi saat ini tengah berada di pandemi COVID-19. Lalu akankah aksi buruh akan dibubarkan oleh pihak kepolisian?

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta massa buruh yang akan menggelar aksi tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 di sejumlah daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19.

"Masih ada potensi penyebaran COVID-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," kata Iqbal dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (25/11/2021)

Baca Juga: Penetapan UMP 2022 Dinilai Tak Berpihak Pekerja Media, Alasannya Karena Ini

Menurut dia, dari pemberitahuan sementara yang sudah diterima kepolisian, terdapat dua aksi di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas pada Kamis (25/11/2021).

Kepolisian, lanjut dia, telah menyiapkan pengawal agar pelaksanaan aksi berjalan lancar.

Selain itu, kata dia, kepolisian akan berupaya untuk memfasilitasi agar aspirasi buruh dapat tersalurkan.

"Karena ini masih dalam suasana COVID-19, penyampaian pendapat bisa disesuaikan. Misalnya dengan hanya mengirim perwakilan saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Destinasi Wisata Tegakan Prokes di Libur Nataru 2022

Besaran upah tersebut hanya naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Load More