Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 November 2021 | 16:06 WIB
Buruh KSPN Jateng adakan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2011). [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo belakangan menjadi perbincangan hangat dikalangan politisi dan media sosial lantaran banyak survei yang menyebut nama Ganjar menjadi salah satu kandidat presiden tahun 2024.  

Hal itu wajar, lantaran elektabilitas Ganjar mampu bersaing dengan tokoh-tokoh yang lain seperti Anis Baswedan, Prabowo Subianto dan beberapa tokoh yang lain.

Lembaga survei Development Technology Strategy (DTS) menyebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memiliki elektabilitas paling tinggi sebagai calon presiden atau capres di Pilpres 2024.

Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menyebut Ganjar layak menjadi presiden jika berani membuat trobosan hukum agar upah buruh naik sesuai dengan survei buruh.

Baca Juga: Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR

"Kalau Gubernur Jateng berani melakukan terobosan hukum  untuk mentepakan upah minimum di kabupaten dan kota di Jateng  Gubernur Jateng layak menjadi presiden indonesia tahun 2024," jelasnya Ketua KSPN Jateng, Nanang di sela-sela aksi, Kamis (25/11/2021).

Namun, jika Ganjar dalam penetapan upah buruh hanya normatif dan tak berani melakukan terobosan hukum maka Gubernur Jateng sama dengan tokoh-tokoh yang lain.

"Kita akan menguji SK yang dikeluarkan gubernur jika tak merespon tuntutan kita," katanya.

Dia berharap, Ganjar berani untuk melakukan terobosan hukum untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota di Jateng.

Jika Ganjar tak bereaksi maka akan terjadikan Jateng menjadi wilayah dengan UMP paling rendah di Jateng.

Baca Juga: Geser ke Balai Kota, Buruh Ultimatum Anies: Kenaikan UMP Tak Dicabut, Kami Datang Lagi!

"Jika tak melakukan sesuai dengan tuntutan buruh, kami akan mengkaji dan bukan tak mungkin akan menempuh upaya hukum," ujarnya.

Selain menuntut soal upah buruh, KSPN Jateng juga menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah merubah PP 36 terkait dengan pengupahan.

"Kami meminta Ganjar mengabaikan surat edaran dari Disnaker dan Menteri Dalam Negeri dalam penetapan upah," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More