SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo belakangan menjadi perbincangan hangat dikalangan politisi dan media sosial lantaran banyak survei yang menyebut nama Ganjar menjadi salah satu kandidat presiden tahun 2024.
Hal itu wajar, lantaran elektabilitas Ganjar mampu bersaing dengan tokoh-tokoh yang lain seperti Anis Baswedan, Prabowo Subianto dan beberapa tokoh yang lain.
Lembaga survei Development Technology Strategy (DTS) menyebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memiliki elektabilitas paling tinggi sebagai calon presiden atau capres di Pilpres 2024.
Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menyebut Ganjar layak menjadi presiden jika berani membuat trobosan hukum agar upah buruh naik sesuai dengan survei buruh.
Baca Juga: Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR
"Kalau Gubernur Jateng berani melakukan terobosan hukum untuk mentepakan upah minimum di kabupaten dan kota di Jateng Gubernur Jateng layak menjadi presiden indonesia tahun 2024," jelasnya Ketua KSPN Jateng, Nanang di sela-sela aksi, Kamis (25/11/2021).
Namun, jika Ganjar dalam penetapan upah buruh hanya normatif dan tak berani melakukan terobosan hukum maka Gubernur Jateng sama dengan tokoh-tokoh yang lain.
"Kita akan menguji SK yang dikeluarkan gubernur jika tak merespon tuntutan kita," katanya.
Dia berharap, Ganjar berani untuk melakukan terobosan hukum untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota di Jateng.
Jika Ganjar tak bereaksi maka akan terjadikan Jateng menjadi wilayah dengan UMP paling rendah di Jateng.
Baca Juga: Geser ke Balai Kota, Buruh Ultimatum Anies: Kenaikan UMP Tak Dicabut, Kami Datang Lagi!
"Jika tak melakukan sesuai dengan tuntutan buruh, kami akan mengkaji dan bukan tak mungkin akan menempuh upaya hukum," ujarnya.
Selain menuntut soal upah buruh, KSPN Jateng juga menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah merubah PP 36 terkait dengan pengupahan.
"Kami meminta Ganjar mengabaikan surat edaran dari Disnaker dan Menteri Dalam Negeri dalam penetapan upah," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Buka Pintu untuk Difabel Jadi Stafnya, Tegaskan Komitmen Inklusi
-
Berapa Harga GWM Tank 500 HEV, Mobil Dinas Presiden Saat Berkunjung ke Papua
-
Dari Bisnis ke Politik: Jejak Kedekatan Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump
-
Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump Bakal Hubungi Vladimir Putin?
-
Respon Ketua UMKM PP Muhammadiyah Soal Prabowo Hapus Utang UMKM: Angin Segar Pelaku Usaha!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Panas Pilkada Kota Semarang: Iswar Kritik Kebijakan Day Care, Joko Santoso Beri Jawaban Menohok!
-
Kreatif Cari Pendapatan! Yoyok-Joss Usung Strategi Anti Pajak Tinggi di Semarang
-
SING GUYUB FEST 2024: Festival Musik Lintas Generasi di Semarang, Hadirkan GIGI, hingga Musisi Terkenal Lainnya
-
BMKG: Cuaca Semarang Diperkirakan Berawan Tebal, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis