Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 November 2021 | 17:00 WIB
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk perampok spesialis pembobol kantor di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. [Dok Humas Polda Jateng]

"Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam," pungkasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) kee 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Load More