Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk perampok spesialis pembobol kantor di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. [Dok Humas Polda Jateng]
"Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam," pungkasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) kee 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Difasilitasi Pemkab Tangerang, Jemaat Gereja POUK Tesalonika Ibadah Paskah di Dekat Masjid
-
Sarif Abdillah Ungkap Strategi Entaskan Kemiskinan di Jateng: Optimalisasi Aset hingga Validasi Data
-
Kendal Tornado FC Youth Termotivasi Lanjutkan Kemenangan vs Persekat
-
32 Tahun Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai, Warga Boyolali Akhirnya Merdeka Berkat Jembatan Garuda
-
Sapu dan Harapan: Cerita Penyandang Disabilitas di Balik Kebersihan Dapur MBG di Karanganyar