Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 28 November 2021 | 07:41 WIB
Petugas medis dari Rumah Sunat dr Mahdian bersiap mengkhitan di rumah pasien di Gaga, Ciledug, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/5/2020). Selama masa pandemi COVID-19 penyedia layanan khitan tersebut melakukan praktik langsung ke rumah pasien dengan menggunakan standar alat pelindung diri (APD) lengkap untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww]

SuaraJawaTengah.id - Setiap laki-laki yang beragama Islam diwajibkan melakukan Sunat. Namun ternyata sunat juga menjadi hal yang wajib bagi dunia kesehatan. 

Diketahui Sunat atau Sirkumsisi sebagai tindakan medis membuang kulum yang biasanya menutupi glans penis menjadi saran para pakar kesehatan salah satunya untuk menghindarkan seorang anak lelaki terkena berbagai penyakit salah satunya infeksi saluran kemih (ISK).

Data dari Saudi Urological Association mengungkapkan sekitar 30 persen laki-laki di dunia dan 35 persen pria di negara berkembang telah disunat.

Dari sisi metode, kini dikenal berbagam cara dalam tindakan sunat mulai dari konvensional, laser, stapler dan klem dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Baca Juga: Keuntungan Anak Laki-laki Disunat saat Bayi

Namun dari metode yang ada, laser seringkali menjadi menimbulkan masalah. Dokter spesialis bedah umum dari Ikatan Ahli Bedah Indonesia, dr. Asrul Muhadi, Sp.B mengatakan, laser yang sebenarnya memanfaatkan energi cahaya, namun yang justru terjadi energi panas yang digunakan.

Menurut Asrul yang lulusan dari Universitas Hasanuddin itu, penggunakan laser dengan energi panas berbahaya karena uretra atau tempat keluarnya urin maka bisa menyebabkan kecacatan seumur hidup bagi pasien.

"Bisa menyempit dan mengeras, sepanjang hidup tidak bisa diperbaiki. Kalau metode konnvensional bisa dikoreksi. Makanya WHO menyatakan, melakukan (tindakan sunat) harus dilakukan ahli," kata dia dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/11/2021).

Menurut Badan POM Amerika Serikat (FDA), laser merupakan light amplication by the stimulated emission on radiation. Laser medis yakni alat yang menyimpan energi dari berbagai bentuk baik elektrik, kimia maupun optikal yang dikeluarkan dalam bentuk energi cahaya.

Tetapi ada salah kaprah tentang pemaknaan istilah laser dalam sirkumsisi yang ternyata kauter. Sunat laser tidak menggunakan energi cahaya namun menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi dan diseksi.

Baca Juga: Dokter Saran Anak Laki-laki Baiknya Disunat Sejak Bayi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

"Bayangin saja kalau jaringan dipanaskan, langsung hangus, hitam. Seumur hidup orang akan cacat. Penis teramputasi karena sunat panas. Tidak ada laser pada sirkumsisi, yang ada kauter," tutur Asrul.

Load More