SuaraJawaTengah.id - Kenaikan upah buruh selalu diperdebatkan menjelang pergantian tahun. Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) diusulkan para kepala daerah dari Wali Kota/Bupati ke Gubernur.
Kenaikan upah buruh tak selalu sama setiap tahunnya. UMP atau UMK selalu dihitung bersama dengan pengusaha dan perwakilan buruh.
Menyadur dari Solopos.com, Pakar pengupahan yang juga akademisi UNS Solo, Bhimo Rizky Samudro, menilai penetapan UMK 2022 lebih menguntungkan pengusaha. Variabel dalam penghitungan UMK berdasarkan PP No 36 itu tidak sedetail survei KHL.
Padahal, survei KHL pun masih diperdebatkan dan kerap tarik ulur. Seperti diketahui, Selasa (30/11/2021) adalah batas akhir penetapan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 untuk diajukan ke Gubernur.
Baca Juga: Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya
Penetapan nilai UMK kali ini tak mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Variabel penetapan UMK itu meliputi rerata konsumsi rumah tangga, rerata jumlah anggota keluarga per rumah tangga, dan rerata anggota keluarga yang bekerja.
“Variebel yang digunakan tidak jelas, konsumsi rumah tangganya per keluarga seperti apa, rerata jumlah anggota keluarga bekerja di sektor apa, tidak jelas, malah dipakai sebagai acuan. Kami mempertanyakan pergeseran acuan ini,” katanya dalam bincang virtual yang digelar Solopos Media Group (SMG), Selasa sore.
Selain itu, PP No 36 yang menjadi dasar penetapan UMK 2022 adalah produk turunan dari Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU sapu jagad itu cacat secara formil.
MK meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan strategis dan berdampak luas. Pemerintah tidak bisa menerbitkan peraturan turunan baru atau strategis dari UU tersebut sebelum perbaikan yang dinyatakan dalam putusan telah dilakukan.
Pernyataan Jokowi
Baca Juga: Long March Buruh di Tol Cipularang Lewati KM 97
Namun, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini justru tak sesuai dengan keputusan MK. Di akhir pernyataan itu, Jokowi malah berbicara mengenai investasi dan sektor bisnis, bukan dari sisi pekerja. Padahal UU tersebut menjadi acuan pengupahan pekerja.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
-
Pelindo Fasilitasi UMK Buka Akses Pasar Baru
-
Sediakan Toko Khusus di Lingkungan Kantor, PLN Fasilitasi Penjualan dan UMKM Naik Kelas
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan