Haryanto kemudian menyebut dalam satu dasawarsa terakhir terdapat tiga regulasi yang digunakan dalam penentuan UMK. Pertama, survei KHL yang dilakukan oleh pemerintah (Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pusat Statistik), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur serikat pekerja.
Kemudian, PP No,78/2015 tentang Pengupahan yang tidak lagi menggunakan metode survei namun penetapan upah ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Saya kira metode survei KHL adalah yang paling adil karena yang terlibat adalah semua unsur. Nah, pada 2021, penghitungan itu berubah lagi lewat UU Cipta Kerja yang justru mendegradasi kesejahteraan buruh, dan menurunkan daya beli,” tutur Haryanto.
Menurutnya, sangat salah apabila pemerintah membuat regulasi yang tidak berpihak pada rakyat tapi pengusaha dan investor, yang seharusnya keduanya sama-sama diperhatikan. Serikat pekerja, sambungnya, mendukung keputusan MK bahwa UU Cipta Kerja cacat konstitusional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah