Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:58 WIB
Petugas PMI Sragen mengevakuasi jenazah korban dengan menggunakan ambulans ke rumah duka yang terletak di Dukuh Nglebak RT 013, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sabtu (4/12/2021). [Solopos.com/Istimewa/PMI Sragen]

Agus mengungkapkan kasus orang meninggal akibat jebakan tikus beraliran listrik itu bukan kali pertama terjadi. “Sudah berkali-kali [orang meninggal akibat tersetrum listrik jebakan tikus di sawah]. Kami juga sudah melarang, tetapi petani nekat memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik,” ujar dia.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen, Agus Cahyono, menyampaikan anak korban, Tukiyo, sudah berupaya mencari ibunya yang pergi dari rumah sejak Sabtu pukul 04.00 WIB.

Tukiyo mengendarai motor mencari ibunya yang sudah pikun tetapi tidak berhasil menemukan. Hingga, Tukiyo mendapat informasi ibunya meninggal di area persawahan.

Tim Palang Merah Indonesia (PMI) bersama PSC 119 mengevakuasi korban. Ketua PMI Sragen, Ismail Joko Sutresno, mengatakan evakuasi dilakukan setelah mendapat laporan pukul 07.50 WIB.

Baca Juga: Termasuk Presiden Jokowi, Ini Deretan Undangan Ngunduh Mantu Bupati Sragen

Dia mengatakan korban dievakuasi dari area persawahan menuju rumah duka di Dukuh Nglebak RT 013, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Evakuasi tersebut juga melibatkan unsur PMI, PSC 119 Sukowati, BPBD, Puskesmas Sidoharjo, TNI, Polri, perangkat Desa Singopadu, SAR Poldes, keluarga, dan warga setempat.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kapolsek Sidoharjo, Iptu Ari Pujiantoro, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu, menyampaikan anggota polsek bersama tim Inafis Polres Sragen sudah melakukan olah TKP kasus orang meninggal karena tersetrum jebakan tikus.

“Hasil pemeriksaan tim medis dan tim Inafis Polres Sragen ditemukan luka bakar di bagian lengan tangan kanan. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Kami akan melakukan penyelidikan atau penyidikan atas kasus itu,” jelasnya.

Load More