Bendera kuning dipasang di depan sejumlah toko yang berada di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Senin (6/12/2021) sore. [Suara.com/F Firdaus]
"Penutupan jalan ke alun-alun ini ternyata juga tidak ada dasar hukumnya. Pemkot baru akan membuat peraturan wali kotanya. Jadi selama ini tidak ada dasarnya menutup jalan," tandasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir mengatakan, penutupan akses jalan ke alun-alun dilakukan karena kawasan tersebut hingga Taman Pancasila akan dijadikan kawasan wisata.
"Masyarakat yang mau ke alun-alun harus berjalan kaki," ujar Ading, sapaan akrab saat audiensi di kantor DPRD Kota Tegal, Senin (29/11/2021).
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Dari Ilir-ilir hingga Gendukan: 57 Warisan Budaya Jateng Resmi Diakui, Siap ke UNESCO!
-
Polda Jateng Siapkan Paradigma Baru Pola Pengaman Natal dan Tahun Baru
-
Transaksi Nataru Aman, BRI Perkuat Layanan Digital dan AgenBRILink
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian