SuaraJawaTengah.id - Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari. Satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Senin (6/12/2021) mengatakan Polsek Kutasari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari.
Tersangka yang diamankan yaitu MS (21) seorang buruh warga Desa Candinata Kecamatan Kutasari.
Tersangka melakukan aksi pencurian pada Kamis (25/11/2021) di wilayah Desa/Kecamatan Kutasari. Korban pencurian yaitu Siti Chotimah (52) warga Desa Kutasari RT 8 RW 4, Kecamatan Kutasari Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi. Saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban," jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Selasa (30/11/2021).
"Tersangka yang sudah diidentifikasi kemudian berhasil diamankan di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari berikut barang buktinya," kata Wakapolres.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K dan Redmi Note 8. Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam serta celana dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi.
"Dari pengembangan kasus, tersangka mengaku melakukan pencurian handphone di tiga lokasi berbeda. Masing-masing di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November," jelasnya.
Baca Juga: Perangkat Pelacak Apple Jadi Modus Baru Pencurian Mobil
Saat ditanya, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian telepon genggam karena butuh uang untuk membayar angsuran pinjaman uang di bank. Tersangka meminjam uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya menikah sekira lima bulan yang lalu. Namun karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mengaku kesulitan untuk membayar angsuran dan memilih mencuri.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Wakapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya
-
Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!
-
Temui Guru SD Jadi Tiktoker, Menteri Riefky Resmikan Desa Kreatif di Kebumen
-
MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman
-
Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang