Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Desember 2021 | 19:43 WIB
Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari. [Humas Polres Purbalingga]

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Wakapolres.

Load More