SuaraJawaTengah.id - Menjelang akhir tahun pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. Termasuk Jawa Tengah bakal menerapkan kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM level 3 tersebut. Yaitu untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk acara keagamaan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengeluarkan larangan bagi umat Muslim agar tidak menggelar acara pengajian saat pemberlakuan PPKM Level 3.
Gus Yasin, sapaan akrabnya mengatakan supaya umat Muslim ikut serta berusaha mencegah risiko penularan virus Corona ketika libur perayaan Natal dan pergantian tahun 2021.
"Kita batasi aktivitas masyarakat supaya kita bersama-sama menjaga Indonesia. Termasuk acara-acara pengajian harus kita batasi, tidak usah pengajian dahulu," kata Gus Yasin, Senin (6/12/2021).
Pihaknya telah mengimbau semua warganya untuk meningkatkan kedisiplinan menggunakan protokol kesehatan serta menaati peraturan dengan membatasi berbagai kegiatan yang memicu kerumunan massa.
Ia menyatakan kegiatan pengajian sebaiknya ditiadakan sementara supaya bisa menekan lonjakan penularan COVID-19.
"Toh itu juga hanya sebentar, mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan sampai sekarang COVID-19 belum selesai karena masih terjadi penularan. Ia mencontohkan di Brunei Darussalam kasus penularan COVID-19 meningkat sehingga pemerintah setempat menutup tempat ibadah.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Epidemiolog: Alasannya Kurang Kuat
"Kita patut bersyukur virus Corona di Indonesia sudah reda. Tetapi kita semua harus tetap waspada agar penularannya tidak lagi tinggi seperti pada bulan Juli-Agustus 2021," bebernya.
Soal aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan pergantian tahun, katanya akan mulai diberlakukan per tanggal 24 Desember 2012 hingga 2 Januari 2022.
"Oleh karena itulah, maka warga harus menaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Nataru," tandasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City