Hal-hal spesifik lain yang ada dalam Instruksi Mendagri 66/2021, yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa penonton.
Kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Yakni, pelaku perjalanan wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin maupun orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Ketika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satpol PP, Satlinmas dan BPBD serta pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Status PPKM Nataru Belum Diumumkan, Padahal Anies Sudah Keluarkan Kepgub, Riza: Sabar Ya
Jajaran pemda diinstruksikan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Sementara, pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, perayaan sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Larangan Acara 'Old and New Year'
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "old and new year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lebih lanjut, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan kegiatan perayaan di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Transaksi Nataru Aman, BRI Perkuat Layanan Digital dan AgenBRILink
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar