Hal-hal spesifik lain yang ada dalam Instruksi Mendagri 66/2021, yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa penonton.
Kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Yakni, pelaku perjalanan wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin maupun orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Ketika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satpol PP, Satlinmas dan BPBD serta pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Status PPKM Nataru Belum Diumumkan, Padahal Anies Sudah Keluarkan Kepgub, Riza: Sabar Ya
Jajaran pemda diinstruksikan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Sementara, pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, perayaan sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Larangan Acara 'Old and New Year'
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "old and new year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lebih lanjut, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan kegiatan perayaan di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK
-
BRI Semarang Pattimura Dukung Program Serambi BI: Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Pasar Modern BSB
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah