- Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh wilayah provinsi.
- DPRD Jawa Tengah bersama pemerintah sedang merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 guna meningkatkan standarisasi teknis penyelenggaraan jalan provinsi secara bertahap.
- Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi program Inpres Jalan Daerah sebagai solusi mengatasi keterbatasan fiskal dalam pemeliharaan infrastruktur transportasi nasional.
SuaraJawaTengah.id - Pembangunan maupun perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Tengah diminta tetap mengedepankan kualitas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, dengan terjaganya kualitas yang baik, maka hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Keberadaan jaringan jalan yang memadai dan memenuhi standar teknis sangat penting dalam mendukung mobilitas manusia dan barang, kelancaran arus ekonomi, serta integrasi wilayah,” ungkapnya.
Kakung, sapaan akrab Sarif menambahkan, perbaikan jalan tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi target.
“Upaya perbaikan harus dikerjakan secara profesional dan sesuai standar teknis,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Provinsi Jawa Tengah, lanjut Kakung, dengan kondisi geografi yang luas dan ragam aktivitas masyarakat, menjadikan jalan provinsi sebagai tulang punggung konektivitas antarkabupaten/kota dan ke jaringan jalan nasional.
“Namun sejauh ini, masih ada beberapa ruas jalan yang belum memenuhi standar teknis minimal, termasuk belum adanya fasilitas pelengkap seperti drainase, bahu jalan, dinding penahan, serta konstruksi yang memadai.,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Saat ini, jelas Kakung, DPRD Jateng dan Pemerintah Provinsi tengah membahas adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi.
“Revisi ini dilakukan agar regulasi semakin jelas dan komprehensif, dan upaya pemeliharaan dan peningkatan jalan bias terkoordinasi dengan baik,” terang legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
Dengan adanya revisi Perda tersebut, kata Kakung, diharapkan proses penyesuaian jalan ke standar bisa berjalan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, semisal dalam 10 tahun sejak diundangkan.
“Termasuk, pembangunan jalan baru atau peningkatan harus memenuhi kriteria standar teknis yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian di masa depan,” jelasnya.
Di tengah penurunan transfer ke daerah yang berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur di wilayah masing-masing, Kakung juga berharap program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) perlu diperkuat agar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di daerah tetap berjalan optimal.
"Karena program IJD dari pemerintah pusat ini bisa juga menjadi solusi untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal," tandas Kakung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR