Mendengar Suara Korban
Kasus dugaan pemerkosaan juga dialami HN (27 tahun), penyandang disabilitas intelektual warga Kabupaten Magelang. Sama dengan AR, meski berusia dewasa cara pikir HN setara dengan anak usia 9 tahun.
Selain tidak mampu mengingat tanggal dan hari kejadian, HN juga sulit diajak berkomunikasi. “HN kalau disuruh cerita kronologi, nggak bisa. Harus kita pancing pertanyaan,” kata Efi.
Meski tidak mampu menceritakan detail kejadian, HN bisa mengingat peristiwa dugaan pemerkosaan. Keterangan korban konsisten menyebut A sebagai orang yang diduga melakukan pemerkosaan.
“Kowe dikapake (kamu diapakan)? Dia bilang ‘manuke A nuncep di tempaku’. Jadi kita pancing pertanyaan. Tapi kalau disuruh cerita runtun, dia nggak bisa.”
HN bercerita bahwa dia “ditindih” oleh terduga A. Keterangan itu diperkuat hasil visum yang menunjukkan luka pada alat kelamin HN. Adanya luka lama dan baru pada alat kelamin, mengindikasikan korban diperkosa berkali-kali.
Ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah HN mengeluh sakit pada alat kelamin. Korban juga sering terbangun malam dalam keadaan ketakutan.
Berbekal informasi seadanya, orang tua HN melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Magelang. Ibunya menceritakan kronologi, termasuk menyebut tanggal kejadian dugaan pemerkosaan.
Ternyata tanggal kejadian yang disebutkan ibu korban tidak cocok dengan keterangan A. Terduga memiliki alibi kuat bahwa pada tanggal yang disebutkan sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga: Mendikbudristek Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Masa Pandemi, Apa Sebabnya?
“Ternyata tanggal yang disebutkan ibunya itu, si pelaku bilang tidak. ‘Saya punya bukti dan saksi kalau hari itu saya pas kerja’. Dia kan sopir ya. Diperlihatkan WA-nya, juga fotonya pada tanggal itu.”
Pengusutan kasus semakin sulit karena hanya ada seorang saksi. Saksi itupun mengaku tidak pernah melihat korban bersama A atau berada di rumah terduga.
Saksi hanya sering melihat korban bermain di sekitar rumah A. “Saksi mengingatkan ‘jangan suka main jauh-jauh’. Cuma gitu. Keterangan saksi kan belum menjurus ke proses pemerkosaannya. Susahnya disitu. Buktinya baru visum,” kata Efi.
Penyandang disabilitas kerap dianggap tidak memiliki kecakapan hukum dan kecakapan bertindak sehingga kesaksiannya diragukan.
Pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap disabilitas mental atau intelektual misalnya, mensyaratkan uji psikis pada korban. Penyidik perlu memastikan bahwa keterangan korban bukan halusinasi.
Dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap AR, tersangka tidak bisa mangkir karena ada bukti DNA bayi. Namun pada kasus HN, masalah lebih pelik karena tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tuduhan pemerkosaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
BRI Buka Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Bagi Nasabah Infinite Prioritas
-
Awas Konflik Agraria! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Percepatan Sertifikasi Lahan Sawah
-
276 Korban MBG Dirawat, Pemkab Batang Minta SPPG Bertanggung Jawab
-
Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban