Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:16 WIB
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko,(tengah) didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati (kiri), dan Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono (kanan), saat memberikan keterangan dalam konferensi Pers, di Solo, Selasa (14/12/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Menurut dia, untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat hak milik, BPKB dan logam mulia disimpan oleh tersangka di safety box Pegadaian.

Selain itu, aset logam mulia telah dilakukan penyitaan khusus melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Begitu juga aset tanah dan rumah dilakukan penyitaan khusus melalui PN setempat.

Para tersangka tersebut dijerat dengan primer Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

BNNP Jateng pada 2021 ini, telah menangani dua kasus TPPU narkotika dengan empat tersangka di wilayah Banyumas dan Soloraya.

Baca Juga: Banding Ditolak, Pemkot Solo Kembali Kalah dalam Sengketa Lahan Sriwedari

Total aset yang berhasil disita dari dua kasus tersebut yakni senilai sekitar Rp1,289 miliar, terdiri dari tanah, rumah, kendaraan, logam mulia, uang tunai, handphone, dan 22 ekor burung berkicau.

Load More