Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.
Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar.
Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan keputusan bersama menteri, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022 Terlengkap
Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen, dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.
Ketentuan pembatasan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan berdasarkan kriteria level daerah, yakni yang berada di level 3 dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan yang berada di daerah level 2 bisa beroperasi dengan maksimal jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dan di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen. Baik para pengunjung maupun karyawan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Pasar rakyat yang berada di wilayah PPKM level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 18.00 waktu setempat. Sedangkan, pasar rakyat yang berada di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin