SuaraJawaTengah.id - Kasus penabrak dua sejoli yakni Handi dan Salsabila di Raya Bandung-Garut yang mayatnya dibuang di Sungai Serayu, Cilacap, akhirnya terungkap.
Dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantasan Santosa menjelaskan tiga pelaku kasus tersebut adalah oknum anggota TNI AD.
Identitas masing-masing Kolonel Infanteri berinisial P dari Korem Gorontalo, Kopral Dua berinisial DA dari Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua berinisial A dari Kodim Demak.
Kolonel P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua A, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Kadispen.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 oknum prajurit Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Seperti diketahui, pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan menghilang seusai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12/2021 ).
Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Sudah Kantongi Ciri-ciri Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Polresta Bandung Minta Waktu
Sementara kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Sabtu ( 11/12/2021). Keduanya dibuang oleh para pelaku setelah dibawa kabur pasca mengalami kecelakaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama