SuaraJawaTengah.id - Kasus penabrak dua sejoli yakni Handi dan Salsabila di Raya Bandung-Garut yang mayatnya dibuang di Sungai Serayu, Cilacap, akhirnya terungkap.
Dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantasan Santosa menjelaskan tiga pelaku kasus tersebut adalah oknum anggota TNI AD.
Identitas masing-masing Kolonel Infanteri berinisial P dari Korem Gorontalo, Kopral Dua berinisial DA dari Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua berinisial A dari Kodim Demak.
Kolonel P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua A, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Kadispen.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 oknum prajurit Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Seperti diketahui, pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan menghilang seusai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12/2021 ).
Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Sudah Kantongi Ciri-ciri Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Polresta Bandung Minta Waktu
Sementara kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Sabtu ( 11/12/2021). Keduanya dibuang oleh para pelaku setelah dibawa kabur pasca mengalami kecelakaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72