SuaraJawaTengah.id - Dua mantan kepala desa (kades) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hasil lelang kas desa, pengelolaan hasil penarikan PBB, dan APBDes
Kedua tersangka masing-masing AS mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu. Kemudian tersangka ANS mantan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo menjelaskan penahanan itu setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan
"Untuk (tersangka) AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Dimulai Desember 2021, Begini Tahapan Pilkades Serentak di Ciamis
Iwan menjelaskan, Kasus korupsi yang menjerat AS adalah penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa. Juga penyalahgunaan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung pada 2015.
“Tersangka AS ini tidak menyetorkan dana hasil lelang tanah kas desa, termasuk dana hasil penarikan PBB. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp106.400.000,” jelas Kasi Pidsus.
Tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang untuk kasus korupsi yang menjerat ANS adalah penyelewengan dana APBDesa tahun anggaran 2016 – 2017. Selama kurun waktu tersebut ANS sebagai Kades Jetak saat itu berdasar audit BPK telah menyelewengkan APBDesa sebesar Rp 682.771.620.
ANS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Viral Curhatan Wanita Ranking 1 Lolos Tes Perangkat Desa Justru Kalah dengan Anak Kades
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang
-
Bye Elpiji 3 Kg! Warga Grobogan Manfaatkan Gas Rawa untuk Memasak, Kok Bisa?
-
Periksa Kades Kohod Soal Dugaan Pemalsuan Ratusan SHGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut, Bareskrim Dapat Informasi Ini
-
Mereka yang Kehilangan Nyawa Demi Antre Gas Melon
-
KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!