SuaraJawaTengah.id - Dua mantan kepala desa (kades) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hasil lelang kas desa, pengelolaan hasil penarikan PBB, dan APBDes
Kedua tersangka masing-masing AS mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu. Kemudian tersangka ANS mantan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo menjelaskan penahanan itu setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan
"Untuk (tersangka) AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
Iwan menjelaskan, Kasus korupsi yang menjerat AS adalah penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa. Juga penyalahgunaan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung pada 2015.
“Tersangka AS ini tidak menyetorkan dana hasil lelang tanah kas desa, termasuk dana hasil penarikan PBB. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp106.400.000,” jelas Kasi Pidsus.
Tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang untuk kasus korupsi yang menjerat ANS adalah penyelewengan dana APBDesa tahun anggaran 2016 – 2017. Selama kurun waktu tersebut ANS sebagai Kades Jetak saat itu berdasar audit BPK telah menyelewengkan APBDesa sebesar Rp 682.771.620.
ANS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dimulai Desember 2021, Begini Tahapan Pilkades Serentak di Ciamis
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan