SuaraJawaTengah.id - Dua mantan kepala desa (kades) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hasil lelang kas desa, pengelolaan hasil penarikan PBB, dan APBDes
Kedua tersangka masing-masing AS mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu. Kemudian tersangka ANS mantan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo menjelaskan penahanan itu setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan
"Untuk (tersangka) AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
Iwan menjelaskan, Kasus korupsi yang menjerat AS adalah penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa. Juga penyalahgunaan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung pada 2015.
“Tersangka AS ini tidak menyetorkan dana hasil lelang tanah kas desa, termasuk dana hasil penarikan PBB. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp106.400.000,” jelas Kasi Pidsus.
Tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang untuk kasus korupsi yang menjerat ANS adalah penyelewengan dana APBDesa tahun anggaran 2016 – 2017. Selama kurun waktu tersebut ANS sebagai Kades Jetak saat itu berdasar audit BPK telah menyelewengkan APBDesa sebesar Rp 682.771.620.
ANS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dimulai Desember 2021, Begini Tahapan Pilkades Serentak di Ciamis
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Perbaiki Pencahayaan, Kontras, dan Warna Secara Mulus Melalui Alat Peningkat Video
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari