SuaraJawaTengah.id - Dua mantan kepala desa (kades) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hasil lelang kas desa, pengelolaan hasil penarikan PBB, dan APBDes
Kedua tersangka masing-masing AS mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu. Kemudian tersangka ANS mantan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo menjelaskan penahanan itu setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan
"Untuk (tersangka) AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
Iwan menjelaskan, Kasus korupsi yang menjerat AS adalah penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa. Juga penyalahgunaan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung pada 2015.
“Tersangka AS ini tidak menyetorkan dana hasil lelang tanah kas desa, termasuk dana hasil penarikan PBB. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp106.400.000,” jelas Kasi Pidsus.
Tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang untuk kasus korupsi yang menjerat ANS adalah penyelewengan dana APBDesa tahun anggaran 2016 – 2017. Selama kurun waktu tersebut ANS sebagai Kades Jetak saat itu berdasar audit BPK telah menyelewengkan APBDesa sebesar Rp 682.771.620.
ANS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dimulai Desember 2021, Begini Tahapan Pilkades Serentak di Ciamis
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor