Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Desember 2021 | 18:20 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menunjukan barang bukti teh pelangsing yanh digunakan pelaku untuk aborsi, Kamis, 30 Desember 2021. [Ayosemarang.com/Lilisnawati]

"Jadi kejiwaannya kurang baik. Ada catatan kedokteran, ada tekanan jiwa," ucapnya.

Atas perbuatan itum pelaku telah melanggar Pasal 346 jo 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi. Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Load More