Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Januari 2022 | 13:11 WIB
Polisi menunjukkan para siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang yang diduga menganiaya adik kelasnya saat konferensi pers, di Semarang, Rabu (5/1/2022). [ANTARA/IC Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus penganiayaan menimpa siswa SMK Pelayaran Akpelni Kota Semarang. Korban dianiaya oleh para seniornya sendiri. 

Polrestabes Semarang di Jawa Tengah menangkap 10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang yang telah menganiaya juniornya.

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, di Semarang, Rabu, mengatakan,  penganiayaan terhadap KHM (17) itu terjadi pada 28 Desember 2021.

Menurut dia, siswa kelas 11 itu dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar. "Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban," kata Kapolrestabes Semarang dikutip dari ANTARA Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Bos PSIS Semarang Pastikan Striker Baru Sudah Berangkat ke Bali, Chevaughn Walsh?

Adapun tempat kejadian peristiwa sendiri, kata dia, berada di tempat indekos salah seorang siswa senior itu.

Sementara dari keterangan para pelaku, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku. Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil dia yang selanjutnya terjadi penganiayaan itu.

Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak.

Baca Juga: Jambret Kalung Beraksi di Semarang, Korbannya Ibu-ibu, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Load More