Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:35 WIB
Pelaku pembunuh bocah dibawah umur di Banjarnegara, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan bocah sembilan tahun berinisial R akhirnya terkuak. Pelaku W mengaku kecanduan game sampai akhirnya tega membunuh adik sepupunya sendiri.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Handri Yulianto menjelaskan, pelaku W tega membunuh korban yang merupakan sepupunya sendiri lantaran sebuah handphone.

Berdasarkan keterangan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka W ingin menguasai HP korban untuk bermain game. Pelaku mengaku sudah cukup lama kecanduan game online Free Fire.

"Pelaku ingin memiliki HP korban karena HP korban sangat berbeda sekali dengan HP yang dimiliki pelaku. Karena HP nya pelaku rusak jadi dia nggak bisa main game, dan ketika melihat HP pelaku dia berniat ingin memiliki," kata Handri Yulianto, Rabu (12/1/2022).  

Baca Juga: Cara Mendapatkan Skin Katana Langka Gratis di Free Fire

AKP Handri juga menjelaskan kronologi kejadian yang mengakibatkan nyawa bocah dibawah umut melayang.  Pada Minggu, (9/1/2022) tersangka W (18) berjalan kaki berniat untuk membeli rokok di warung.

"Sesampainya di warung pelaku melihat korban sedang duduk di samping warung bersama dua temannya, tersangka lalu melanjutkan membeli dua batang rokok dan makanan ringan kemudian merokok sambil berdiri di depan warung," jelas dia.

Setelah itu tersangka mengajak korban main kerumahnya. Ketika sampai di rumah, orang tua dan nenek tersangka sedang pergi kesawah.

"Kemudian korban bermain game di sofa ruang tamu bersama tersangka dan dua keponakannya, semuanya memegang handphone masing-masing," papar dia.

Kemudian, pada pukul 08.55 Wib tersangka mengajak korban pergi memancing, setelah itu tersangka mengambil kail dan benang kasur untuk alat mancing di kamar tidur tersangka.  Kemudian tersangka meminta korban meninggalkan handphone miliknya, dengan kata-kata "HP ne tinggal kene bae timbang ilang," (Hapenya tinggal sini saja daripada hilang).

Baca Juga: Geger! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

Kemudian korban menyerahkan handphone kepada tersangka, lalu tersangka menyimpan handphone di lemari, lalu mereka berdua pergi menggunakan sepeda motor menuju daerah Blok Siropoh Dukuh Pecantelan Desa Wanaraja.

Sekitar pukul 09.05 WIB saat tersangka memboncengkan korban mempunyai niat untuk membunuh R dengan maksud ingin memiliki handphone yang sudah dititipkan kepada tersangka.

"Sekira pukul 09.10 WIB tersangka bersama korban berhenti di musala yang berada di Dukuh Pecantelan, lalu memarkirkan motor di samping mushola, lalu mengajak korban jalan kaki menuju blok Siropoh, sesampainya disana tersangka dan korban tidak jadi mancing namun pelaku mengajak korban ke tempat wisata alam Serang Kidul," tambah Handri.

Pada saat di jalan setapak menuju wisata tersebut, keduanya berhenti untuk istirahat, kemudian tersangka mengeluarkan makanan ringan.

"Tersangka bilang kepada korban mau pergi dulu mencari minum, tersangka lalu menuju gubuk untuk mengambil golok yang sering digunakan tersangka sebagai alat mencari burung, lalu golok dimasukan di balik jaket," jelas dia.

Setelah itu, tersangka kembali menemui korban, lalu mengajak ke hutan Blok Lemah Puti. Korban berjalan mengikuti tersangka sampai di pinggir jurang.

"Kemudian tersangka mengajak korban duduk-duduk, saat korban lengah dalam posisi duduk didepan pelaku, kemudian tersangka mencekik leher korban dari belakang, korban meronta-ronta namun tidak melawan, hingga korban pingsan," sambung dia.

Melihat korban sudah tergeletak, tersangka  memeriksa hidung korban dengan jari telunjuk dan ternyata masih bernafas.

"Lalu dia mencekik lagi kemudian tersangka mengambil golok dan membacok sampai 7 kali di tengkuk dan 3 kali di kepala bagian belakang, kemudian korban ditutupi dengan ranting kayu kering dan tanah," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.

"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," Kapolres Banjarnegara AKBP Handri Yulianto.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More