SuaraJawaTengah.id - Sudah 2 bulan jabatan Panglima Komando Jabatan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) kosong. Sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang kini menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan tidak ada tarik-menarik kepentingan di internal TNI Angkatan Darat dalam pemilihan Pangkostrad.
"Jadi, kalau tarik-menarik enggak ada, ini 'kan menyiapkan konsep ini secara keseluruhan," kata Andika dikutip dari ANTARA di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Menurut Andika, dalam penunjukan perwira tinggi TNI sebagai pejabat oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dahulu dan sekarang berbeda.
Andika mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun untuk memilih perwira tinggi yang akan mengisi jabatan lain di organisasi TNI.
"Wanjakti kali ini itu agak berbeda karena apa? Karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak 2019," ujar Andika.
Jabatan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang terbit pada bulan Oktober.
Dalam Pepres Nomor 66 Tahun 2019 itu ada beberapa jabatan, termasuk di antaranya ada 28 jabatan tambahan baru yang belum direalisasikan, antara lain pembentukan Komando Armada Republik Indonesia di bawah Angkatan Laut yang dipimpin oleh perwira bintang tiga, bintang dua, dan seterusnya.
"Ada total 14 jabatan perwira tinggi," katanya menerangkan.
Baca Juga: Tinjau Perpindahan Skudron Udara ke Bandung, Panglima TNI: Perlu Energi Ekstra
Organisasi baru tersebut, lanjut Andika, juga ada di Angkara Udara bernama Komando Operasi Udara Nasional.
"Nah, ini juga dikepalai oleh perwira tinggi bintang tiga dengan total 12 perwira tinggi," ujarnya.
Tidak hanya itu, jabatan baru lainnya ada tiga badan pelaksana pusat TNI yang dikepalai oleh jenderal bintang dua untuk Pusat Psikologi TNI, kemudian Pusat Pengadaan TNI dikepalai oleh jenderal bintang satu dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.
"Nah, ini semua, perpresnya sudah ada tetapi peraturan di bawahnya belum ada," kata Andika.
Untuk itu, kata Andika, pihaknya ingin mengeluarkan sekaligus pejabat-pejabat tinggi TNI yang akan menempati posisi tersebut dalam Wanjakti yang rencananya digelar pekan depan.
"Jadi, sampai dengan hari ini masih ada peratuan-peraturan turunan dari perpres yang memang harus kami penuhi untuk mewujudkan beberapa organisasi baru ini, termasuk penambahan jabatan," kata Andika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan