SuaraJawaTengah.id - Kecelakaan maut terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi menewaskan 5 orang pengguna jalan dan puluhan orang luka-luka.
Pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengungkapkan pentingnya memberi jarak pada saat berhenti di lampu merah.
"Ketika kita berhenti di lampu merah, kita itu harus menjaga jarak. Untuk berapa meternya itu tergantung sejauh mana mobil atau kendaraan kita bisa melakukan manuver escaping ketika ada kejadian yang tidak diinginkan," ungkap Sony Susmana dikutip ANTARA, Jumat (21/1/2022).
Pada saat lampu merah, dia juga menyarankan untuk tidak berfokus ada bagian depan saja melainkan sisi kanan kiri dan juga belakang.
Hal itu untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara untuk bisa bermanuver dari kecelakaan.
Dalam hal ini, tidak disarankan untuk mengangkat pelatuk handbreak pada saat lampu merah. Hal itu dilakukan agar bisa lebih leluasa untuk menghindar ketika terjadi sebuah kecelakaan karena kecelakaan di lampu merah itu terjadi hanya dalam hitungan detik.
"Pastikan parking brake dari awal tidak berfungsi, jadi selama lampu merah yang diinjak adalah service brake. Kemudian segera cari langkah untuk menghindar, baik itu ke kiri atau ke kanan atau memberi sinyal kendaraan depan untuk memberi ruang," kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa, kebiasaan merapatkan barisan kendaraan pada saat lampu merah memang masih menjadi pekerjaan rumah di lalu lintas negara kita. Hal itu karena padatnya jalan dan juga akses yang terbatas.
"Dua hal itu masih menjadi PR di lalu lintas jalan raya Indonesia, memang lalu lintasnya padat dan jalan terbatas. Seringkali mindset kita ketika lampu merah itu harus merapatkan kendaraan satu dengan kendaraan lainnya di lampu merah.
Baca Juga: Penyebab Rem Blong yang Diduga Picu Kecelakaan Maut di Balikpapan
Dengan kebiasaan yang seperti itu, ketika terjadi kecelakaan dari belakang, para pengendara tidak ada ruang untuk bermanuver atau menghindar," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah
-
Ada Fasilitas Balik Rantau Gratis dari Pemprov Jateng, Ini Cara Daftarnya
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat